News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Coba Melawan Petugas,Residivis Kambuhan Roboh Di Pelor Polisi

Coba Melawan Petugas,Residivis Kambuhan Roboh Di Pelor Polisi

PRABUMULIH.SRINE--Yusuf  Sandri ,warga Gang Arena RT 08 RW 18 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara kembali berurusan dengan polisi.

Kali ini pria 38 tahun ini terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Scoppy warna hitam di Jalan Bukit Lebar 1 Kelurahan Majasari bersama temannya Dedi Rianto (32) warga Jalan Arimbi RT 07 RW 04 Kecamatan Prabumulih Timur pada 2 September 2019 pukul 02.00 WIB di sebuah warnet milik Eko Agustono.


Kejadian berawal ketika korban M Wildanum Amien datang ke warnet untuk bermain game. Lalu sekitar pukul 02.00 WIB datang kedua pelaku Dedi dan Yusuf menggunakan motor ke TKP. Lalu kedua pelaku berbagi peran masing-masing ada yang mengawasi dan ada yang melakukan aksi pencurian.

Dengan menggunakan kunci liter T pelaku Yusuf lalu mencongkel kontak motor scoppy dan setelah hidup keduanya langsung kabur. Korban yang mengetahui motornya dicuri lalu melaporkan kasusnya ke Polres Prabumulih. Setelah beberapa jam dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya polisi berhasil mengetahui keberadaan Yusuf dan Dedi.

Yusuf yang saat itu sedang berada di Desa Talang Nangka Kabupaten Muara Enim kedapatan menjual motor scoppy. Tim Gurita Polres Prabumulih langsung menggrebeknya. Saat ditangkap Yusuf kabur tim pun langsung mengejar dan memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku.


 Bahkan pelaku tetap berlari dan tim pun melakukan tindakan tegas kepada pelaku tersebut menembak ke arah kaki pelaku dan pelaku tersungkur ke tanah. Yusuf beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Prabumulih. Setelah diintrograsi Yusuf mengakui perbuatannya bersama Dedi Rianto. Dan ia pun menunjukan keberadaan Dedi di Desa Petanang Kabupaten Muara Enim. Dedi kemudian tanpa melakukan perlawanan.

Saat press release diruang Satreskrim Polres Prabumulih Yusuf mengakui sudah 7 kali di penjara dalam kasus yang berbeda. "Baru 6 bulan keluar penjara dan mencuri motor karena butuh duet. Aku juga sudah 7 kali di penjara. Rencana motor dijual tapi keburu tertangkap duluan. Sepertinya patah kaki aku nih pak," ujarnya.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk Travolta SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan pelaku sudah 7 kali keluar masuk penjara. Dalam beraksi pelaku sering berdua dan selalu membawa kunci T. "Karena melawan makanya kita tembak. Keduanya kita kenakan  Pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar