News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Plt Bupati Muara Enim Sebut Ijin Keramaiam Wajib Kantongi Rekomendasi Gugus Tugas

Plt Bupati Muara Enim Sebut Ijin Keramaiam Wajib Kantongi Rekomendasi Gugus Tugas

MUARA ENIM,SRINE-- Maklumat Kapolri tentang izin keramaian, dan surat edaran Bupati Muara Enim Nomor 300/18/BPBD/2020 tentang pelaksanaan / penyelenggaraan kegiatan keramaian harus mendapatkan rekomendasi dari satgas Covid 19 di masing-masing wilayah.

Hal ini tegaskan Plt Bupati Muara Enim,H Juarsah,S.H  usai peringatan detik-detik proklamasi secara virtual,  di ruang Rapat Bappeda Muara Enim,Senin( 17/8) lalu.

"Semua kegiatan yang diadakan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Muara Enim harus ada izin Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Muara Enim dan Polri," tuturnya.

Selain surat izin ini nantinya di lapangan, akan ada pengawasan dari unsur TNI dan Polri yang akan mengawasi apakah kegiatan berlangsung sesuai protokol kesehatan Covid-19 atau tidak.

"Nanti pada pelaksanaannya akan ada pengawasan dari pihak TNI maupun Polri dan Sat Pol PP yang tergabung dalam satuan tugas Tim Terpadu," ungkapnya.

Dan sebenarnya, lanjut Juarsah protokol kesehatan Covid-19 ini bukan hanya berlaku di setiap kegiatan - kegiatan saja, tapi juga berlaku di semua, perkantoran.

"Semua wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pastinya izin keramaian bisa dicabut, bila panitia tidak menyiapkan prokol Covid-19. Bahkan acara bisa langsung dibubarkan,"tandasnya. (ZA)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar