News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Satres Narkoba Polres Prabumulih Amankan Oknum PNS Pemuja Sabu

Satres Narkoba Polres Prabumulih Amankan Oknum PNS Pemuja Sabu


Prabumulih,SRINE – Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Fadilah Ermi S.Sos., S.I.K., menggelar Press Release penangkapan tersangka kasus tindak pidana Narkotika yang tersangka seorang oknum (Pegawai Negeri Sipil) di Kota Prabumulih diciduk Team Macan Putih Polres Prabumulih, hari kamis 24 September 2020, sekira pukul 17.30 WIB

Tersangka berinisial H V (39) Jln. Pertiwi No.172 RT.02 RW.01 Kel. Wonosari kec. Prabumulih utara kota prabumulih yang tertangkap tangan sedang melakukan pesta narkoba di yang berada di Jalan Pertiwi RT.03 RW.01 Kel. Wonosari Kec. Prabumulih utara kota Prabumulih
.
Kegiatan Press Release tersebut dilaksanakan di depan loby bag Ops Mapolres Prabumulih dan dihadiri oleh KBO Satres Narkoba dan Kanit Satres Narkoba dan Personil serta para Insan Media Online dan media cetak kota prabumulih.

Team Opsnal Macan Putih Satnarkoba Polres Prabumulih di Pimpin oleh Kasat Narkoba AKP FADILAH ERMI S.Sos,. SIK dan KBO Ipda Erwin ZR Serta Kanit Idik 1 Satres Narkoba Polres Prabumulih Ipda Zulkarnain Afianata,ST,M.Si mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kosong yang berada di Jalan Pertiwi RT.02 RW.01 Kel. Wonosari Kec. Prabumulih utara Kota Prabumulih sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya Team Opsnal Macan Putih langsung menuju ke TKP,, dan saat itu tersangka bersama temannya PD (dpo) sedang menghisap narkotika jenis shabu,, kemudian Team Macan Putih langsung melakukan penangkapan terhadap TSK sedangkan temannya berhasil melarikan diri,, saat itu di TKP ditemukan 1 (satu) paket shabu Seberat 1.11 Gram serta Seperangkat Alat hisapnya (bong).

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Fadilah Ermi S.Sos., S.I.K., mengatakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk dilakukan proses lebih lanjut

“Ketika ditangkap Tim Macam Putih, tersangka HV (39) tengah menikmati sabu. Sebanyak 4 kali hisap dan langsung kita amankan beserta barang bukti tak jauh dari rumahnya di rumah kosong,” jelasnya.

Lanjut Kasat nasrkoba, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan sita. “Dari pengakuan tersangka, narkoba didapat dari PD sekarang ini kita kejar dan buron,” terangnya.

Tersangka sendiri, karena penyalahgunaan narkoba dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika.

“Ancamannya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Dan, dena paling kecil Rp 800 juta dan paling besar Rp 8 miliar,” pungkasnya.

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar