Dua Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sekayu Dapat Remisi Natal
Muba-Sriwijayanews.com– Dua warga binaan Lembaga Permasyarakatan kelas IIB Sekayu mendapatkan remisi Natal pada tahun 2020.
Hal itu diungkapkan, Kalapas II B Sekayu Jhonny Hermawan Gultom melalui Kasi Minkamtib Tri Nopa Yanda.
“Ada dua warga binaan kita yang mendapatkan remisi Natal pada tahun ini. Diantaranya atas nama Josua Adrinata dengan kasus narkoba dan Bahrulilaoly dengan kasus penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia. Masing-masing mendapatkan remisi sebanyak 15 hari,” ujarnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (15/12/2020).
Ia mengatakan, dari jumlah warga binaan sebanyak 970 orang, hanya 2 orang yang menganut agama Kristen.
“Pertengahan November lalu kita usulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham),” katanya.
“Kami berharap untuk seluruh warga binaan agar untuk tetap berkelakuan baik, tidak melanggar aturan dan tertib tidak mengganggu keamanan di dalam Lapas,” pungkasnya.(Maropin)
Posting Komentar