News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Lewat Mediasi Dewan, Akhirnya Tuntutan Riko Dikabulkan PT CKB

Lewat Mediasi Dewan, Akhirnya Tuntutan Riko Dikabulkan PT CKB


PRABUMULIH,SRINE.-- Rapat penyelesaian perselisihan tenaga kerja antara Rik melalui DPC Bravo 5 dengan PT Cipta Karya Baru ( CKB) yang di mediasi Komisi II DPRD Prabumulih  di ruang rapat lantai II Gedung DPRD.Rabu ( /1/2021) akhirnya menuai hasil yang


Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Dprd Prabumulih H Ahmad Palo dan dihadiri  juga Kepala Dinas Tenaga Kerja  Kota Prabumulih Ir. Bambang Sukanton, Humas Pertamina EP Asset 2 Setyo , Ketua DPC Bravo 5 Kota Prabumulih, Ir. Heriyanto beserta para anggotanya dan juga korban kecelakaan kerja Rico yang didampingi istrinya ini berhasil mencapai kesepakatan diantara dua belah pihak.




Sedangkan pihak perusahaan CKB tidak  dikarenakan tengah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari,  sehingga rapat berlangsung melalui virtual video confrence. Yang langsung menghadirkan Pimpinan perusahaan CKB  yakni Billiyanlie sebagai Direktur, dan Tiara sebagai Manager PT. Cipta Karya Baru (CKB)


Ketua DPD Bravo 5 Kota Prabumulih Herianto mengatakan bahwa. pihak korban ( Riko)  melayangkan 3 poin tuntutan kepada pihak perusahaan.


" Tiga tuntutan tersebut adalah Pengurusan klaim BPJS atau meminta dibantu mengurus penggantian kecelakaan kerja dari pihak BPJS, 

• Kedua meminta gaji dibayarkan full sesuai UMR, tanpa adanya potongan untuk membayar relief atau membayar karyawan pengganti.dan Ketiga, meminta penggantian biaya berobat selama melaksanakan berobat jalan semenjak kecelakaan sebesar Rp46 juta ," ungkapnya..


Wakil Ketua I Dprd Kota Prabumulih, H Ahmad Palo mengaku bahwa pertemuan permasalahan perselisihan tenaga kerja  antara korban ,Riko dan PT CKB sudah mencapai kesepakatan.


" Alhamdulillah tiga poin tuntutan pihak korban melalui DPD Bravo 5 Prabumulih dipenuhi oleh pihak PT CKB, namun tentunya tidak 100% dari tuntutan korban akan dipenuhi, karena nanti pihak korban akan musyawarah lagi.namun korban sudah sepakat," ujarnya.


Ketua PPP Prabumulih ini menambahkan, pihak PT CKB bersedia membayar gaji korban  hingga kontrak berakhir, upaya klaim bpjs tenaga kerja dan santunan biaya pengobatan.


" paling lambat 1 Februari 2021 mendatang,kita ketahui bersama bahwa Riko sudah tidak bisa beraktivitas lagi, " beber Palo.



Sementara, Asmen L&R Pertamina Asset 2 Prabumulih, Setyo Puji , mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi pasti mengenai insiden ini.


"Undangan yang Kami terima mendadak, jadi kami juga belum mendapatkan kepastian dari kronologis kecelakaan ini, jadi kami tidak bisa memberikan pernyataan lebih jauh, namun  akan  membantu memediasi perihal permasalahan ini, kami akan kross cek dulu ke PT. CKB. Namun yang kami sayangkan, mengapa saat kecelakaan yakni 2 x 24 jam setelah kecelakaan tidak ada laporan dari pihak pekerja. Kecelakaan kecik saja kita melapor, kenapa ini kecelakaan besar tidak ada laporannya, ini yang akan kami pelajari lagi," tegasnya.


Sedangkan korban kecelakaan kerja,Riko menjelaskan bahwa kejadian naas yang menimpanya terjadi pada  oktober 2019 lalu.


Riko, sebagai korban kecelakaan mengatakan kalau kejadiannya pada bulan oktober 2019, dan saat kecelakaan tidak langsung dirawat atau dibawa ke dokter.


"Saat bekerja  saya  jatuh dari Dog House, dan tidak langsung dibawa kerumah sakit. setelah kecelakaan belum terasa gejalanya, namun tak lama setelah itu yakni di bulan 11 nya baru terasa sakit dan mulai berobat. Saat dibawa kedokter, keterangannya cuma demam, namun sakit pingganggnya tak hilang-hilang, selanjutnya dilakukan diagnosa oleh dokter didapati bahwa 3buah tulang belakangnya bergeser. Hal ini sudah sering disampaikan ke pihak perusahaan namun tidak ada respons," jelas Riko  warga Jalan Gajah Mada Pasar II.

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar