News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Banmus DPRD Menyetujui Jadwal Pembahasan RPPA Muba TA 2020 dan Raperda 2021

Banmus DPRD Menyetujui Jadwal Pembahasan RPPA Muba TA 2020 dan Raperda 2021


Sekayu -Sriwijayanews.com- Senin (19/04/2021), Telah diselenggarakan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Muba dalam rangka Penjadwalan Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba TA 2020 di ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Muba.


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo didampingi Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dihadiri Anggota Banmus DPRD dan Tim TAPD kabupaten Muba.


Rapat membahas Rancangan Jadwal Kegiatan Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba TA 2020 dan 5 Raperda Muba TA 2021.



Banmus DPRD dan Tim TAPD Muba menyepakati Penjadwalan Pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba TA 2020 dan 5 Raperda Muba Tahun 2021 dilaksanakan mulai tanggal 26 April 2021 sampai dengan 25 Mei 2021.


Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD Kab. Muba, pembahasan terhadap RPPA Muba TA 2020 akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dan Pembahasan 5 Raperda Muba Tahun 2021 akan dilakukan dengan pembentukan 2 Panitia Khusus. 


Pembahasan RPPA TA. 2020 diharapkan menghasilkan pertanggungjawaban keuangan daerah yang akuntabel dan mampu mengevaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan yang berlaku. 


Pembahasan terhadap 5 (lima) Raperda Tahun 2021 diharapkan akan mendukung  penyelenggaraan pemerintahan agar dapat berjalan efektif dan mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.


5 (lima) raperda yang akan dibahas yaitu:

1. Raperda tentang Muba Hijau;

2. Raperda tentang Perubahan Retribusi Pelayanan Persampahan;

3. Raperda tentang Perubahan Pemilihan Kepala Desa;

4. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah; dan

5. Raperda tentang Penataan Pasar.( ADV Humas Sekwan )

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar