News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejari Muara Enim Terima Titipan Pengembalian Uang Kerugian Negara Korupsi di PUPR

Kejari Muara Enim Terima Titipan Pengembalian Uang Kerugian Negara Korupsi di PUPR


 MUARA ENIM, Sriwijaya News-- Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim secara simbolis terima titipan pengembalian uang kerugian negara atas kedua tersangka SR dan MRN pada perkara tindak pidana korupsi kegiatan perlebaran jalan di Desa Pulau Panggung-Segamit di dinas PUPR Muara Enim pada tahun anggaran 2020.

Berdasarkan pantauan di lapangan, adapun penyerahan uang titipan kerugian negara pada Dinas PUPR Muaraenim di Kantor Kejaksaan Muaraenim tersebut di lakukan melalui kuasa hukum dari kedua tersangka dengan di saksikan sejumlah saksi dari pihak keluarga tersangka maupun saksi dari jaksa Pidsus Kejari Muara Enim, Senin (14/3/2022) di ruang Aula Kantor Kejari Muara Enim.

Kajari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidsus Ari Prastyo mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi adanya itikat baik kedua tersangka atas pengembalian kerugian uang Negara yang di titipan di Kejaksaan Negeri Muara Enim.

"Kami sangat mengapresiasi sekali adanya etikat baik ini. Namun, dengan demikian walaupun telah mengembalikan kerugian uang negara tersebut tidak akan menghilangkan atau menghalangi penyidik untuk tetap melakukan tuntutan atas status hukum bagi kedua tersangka ," terangnya.

Ditambahkannya, untuk kerugian negara uang yang dikembalikan dan dititipkan ke Kejari Muara Enim yaitu sebesar Rp. 379.365.349,95 rupiah atas pagu DPPA Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.273.500.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

" Pengembalian titipan uang kerugian Negara ini langsung, kita setorkan langsung ke kas negara melalui transfer bank ," bebernya.

Masih kata Ari, kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

" Untuk kedua tersangka telah kita tahan di Lapas Kelas II B Muara Enim untuk dilakukan proses hukum selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatan atas kerugikan keuangan Negara tersebut ," ujarnya.

Sementara itu Tim kuasa hukum kedua tersangka Hardiansyah mengatakan, pengembalian uang kerugian yang di titipkan kepada kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim dari kliennya tersebut merupakan atas inisiatif dan kesadaran diri dari kliennya.

"Hal tersebut merupakan sebagai bentuk ketataan hukum kesadaran hukum kepada pada klien kita. Pengembalian uang ini, merupakan atas kesadaran dan inistiatif dari Klien kami, sebagai bentuk kesadaran taat hukum bagi klien kami. Dan kami, berharap dengan pengembalian kerugian uang negara yang di lakukan klien kami tentunya kami berharap nantinya akan menjadi pertimbangkan hakim dengan memberikan hukuman yang seringan-ringanya bagi klien kami ," pungkasnya.(d)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar