Polres Prabumulih Ringkus Ferdiansyah Saat Transaksi Sabu
Sriwijayanews.Com, PRABUMULIH– Peredaran narkoba dari dalam Lapas kembali terjadi, kali ini Seorang narapidana (Napi) yang masih mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kota Palembang, Sumatera Selatan berinisial SZ alias ENG diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu.
Hal tersebut terungkap setelah Tim Sat Narkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap satu orang kaki tangan ENG yakni Ferdiansyah (38) di kawasan simpang Jalan Kenari Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, pada Minggu (17/7/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Dalam press release yang digelar Polres Prabumulih dipimpin Wakapolres, Kompol Ikrar Potawari SH SIk MSi MIk didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri SH MH, Senin (18/7/2022) dijelaskan, bahwa dari pelaku Ferdiansyah, petugas mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 9,44 gram.
“Pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi dengan seseorang inisial J dari kabupaten Muara Enim. Dan pada waktu ditangkap dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa satu paket sedang sabu seberat 9,44 gram yang dikemas dengan klip plastik bening didalam kotak rokok merk AHA,” ujar Kompol Ikrar Potawari.
Wakapolres menambahkan, Menurut keterangan pelaku Ferdiansyah, bahwa sabu tersebut didapat dari pria berinisial SZ alias ENG yang merupakan seorang Napi dari Lapas Merah Mata Palembang melalui seorang pria berinisial J.
“Yang mana sebelumnya tersangka melakukan transaksi di Jalan Kenari Kelurahan Pasar 1, Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya tersebut dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan,” terangnya seraya menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan siapa saja jaringan tersangka ini. Termasuk berkoordinasi dengan pihak Lapas, karena ada keterlibatan dari seorang Napi.
“Pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,” tandasnya.
Posting Komentar