News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pembangunan Drainase Dalam Desa Sukaraja Terkesan Kangkangi UU KIP

Pembangunan Drainase Dalam Desa Sukaraja Terkesan Kangkangi UU KIP


PALI - Berdasarkan Pasal 4, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dinyatakan bahwa, Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang ada.


Terkhusus bagi pembangunan atau kegiatan yang bersumber dari APBN/APBD dan Juga APBDes, dengan tujuan pemenuhan hak publik atas informasi, agar masyarakat dapat berperan serta mengawasi penyelenggaraan anggaran negara tersebut.


Namun berbeda dengan Pembangunan. Drainase yang berbeda di dalam Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.


Menurut warga setempat, disepanjang galian drainase tersebut, tak ditemukan Papan Plang, atau papan informasi terkait pembangunan proyek yang sedang dilakukan itu.


"Kami selaku masyarakat yang lahir dan berdomisili disini, tidak tau pembangunan tersebut dari instansi mana, apa sumbangan dari Dermawan, atau itu dari bangsa siluman," kata warga yang minta namanya tak ditulis pada Kamis (16/11/2023).


Dia juga mengatakan, penggalian lobang drainase tersebut juga telah terjadi pengrusakan pipa air Pamsimas desa yang masih aktif digunakan warga untuk kebutuhan air bersih.


Menanggapi hal itu, ketua DPC LSM Gempur kabupaten PALI, Suherman ST sesalkan pihak pemerintah Desa Sukaraja tidak memasang papan plang pada pengerjaan proyek drainase tersebut.


" Menurut Undang-undang KIP yang tertuang dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Ada sanksi bagi badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta," ujarnya.


Lanjutnya, semestinya pihak ketiga mengetahui bahwa ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka.


Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Antara lain, informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional. Sedangkan informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut.


" Jika publik meminta informasi tentang APBD, itu kan bukan informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17. Jadi, harus dipenuhi."jelas nya.


Sementara itu, Kepala Desa Sukaraja Rahim Arwi, SH saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis petang (16/11/2023), belum memberikan keterangan terkait hal itu.

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar