Setelah Diterima Kejari PALI, Lima Tersangka Pelaku Perampokan Toko Emas Di PALI Bakal Jalani Proses Persidangan
PALI.-Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) merilis informasi terbaru dalam kasus perampokan yang mempertontonkan drama yang sempat menggemparkan Pasar Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI beberapa bulan lalu.
Agung Arifianto, Kajari PALI, bersama dengan tim penyidik dari Polda Sumsel, mengungkapkan bahwa telah berhasil menangkap lima tersangka terkait perampokan di Toko Emas tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar, Rido Darma Hermando, Kasi Intel Kejari PALI, dan M.A Qadri, Kasi Pidum Kejari PALI, menjelaskan bahwa para pelaku bekerja sama untuk mengungkap kasus yang sempat menjadi viral di PALI.
“Kami menghadapi tahap kedua perkara perampokan toko emas pasar Pendopo, dan kami siap untuk menghadirkannya di pengadilan. Bersama tim penyidik Polda Sumsel, lima tersangka, termasuk empat pelaku perampokan dan satu penadah, akan segera menjalani penahanan di rutan Muara Enim,” ungkap Agung Arifianto yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari PALI, Rido Darma Hermando.
Tersangka-tersangka ini akan dihadapkan pada pasal 365 dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, serta Pasal 480 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain informasi tersebut, barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka juga mencengangkan, termasuk satu alat pelebur perhiasan, sembilan keping perhiasan, dua pucuk senjata api rakitan, 10 butir amunisi, dan satu unit motor bebek serta satu unit motor matic.
(REDAKSI) Sriwijaya news.
Posting Komentar