News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kadisnaker Prabumulih Soal THR, 7 Hari Sebelum Hari Raya Harus di Bayar

Kadisnaker Prabumulih Soal THR, 7 Hari Sebelum Hari Raya Harus di Bayar


# Jika Lalai Ijin Operasional Perusahaan Bisa di Cabut

SRIWIJAYANEWS | Prabumulih - Dana Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu yang diuinggu -tunggu oleh para pekerja menjelang hari raya tiba.

Untuk memastikan agar hak - hak tenaga kerja tersebut terpenuhi, Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus memantau seberapa jauh kepatuhan perusahaan untuk membayarkan tunjangan tersebut.

Kepala Disnaker Kota Prabumulih H Sanjay Yunus SH MH menyebut  THR merupakan suatu kewajiban perusahaan yang harus di berikan pihak perusahaan kepada para pekerjaan setiap tahun.

“ Pemerintah  sudah menerbitkan surat edaran dan sudah disebar kepada seluruh perusahaan agar dapat memenuhi kewajibannya terhadap para pekerja,” terang Sanjay kepada media  di ruang kerjanya, Kamis (28/3/2024).

Menurutnya mantan Kabag Hukum Prabumulih ini paling lambat 7 hari sebelum lebaran pihak perusahaan sudah menjalankan kewajibannya untuk memberikan THR kepada karyawannya.

Tidak hanya batas itu, Sanjay juga menyebut jika pihaknya juga  menyiapkan posko pengaduan jika ada perusahaan yang belum menyalurkan THR kepada para pekerjanya.

“Bagi para pekerja yang belum mendapatkan hak nya dapat  melaporkan via online  ke posko pengaduan dan datang langsung ke kantor Disnaker, ada petugas yang selalu standbye yang siap menerima laporan,” terang suami Hj Nurlisna ini.

Bagi perusahaan yang lalai dengan tidak mengeluarkan THR sebagai hak para pekerja, tentu ada sanksi buat mereka.

 " Namun kita buka dulu ruang mediasi, sanksinya dari teguran lalu jika masih mengulanginya akan kita laporkan ke bidang pengawasan provinsi. Paling berat dicabut ijin operasional perusahaan bisa di cabut" tegasnya.

Dilansir dari laman kemnaker.go.id,

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024. SE yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Aturan tersebut sebagaimana termuat dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut informasi tentang SE tertanggal 15 Maret 2024 tersebut:

THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayarannya wajib secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker turut meminta gubernur beserta seluruh jajaran setidaknya melakukan tiga hal, yaitu:

Mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id (@d)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar