News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Satres Narkoba Ringkus Tiga Pria Pembawa Sabu Warga Luar Prabumulih

Satres Narkoba Ringkus Tiga Pria Pembawa Sabu Warga Luar Prabumulih


SRIWIJAYANEWS | Prabumulih – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus tiga orang pelaku Penyalahgunaan obat obatan terlarang Psikotropika golongan 1 jenis sabu-sabu  pada Senin tanggal 18 Maret 2024 Sekira Pukul 15.30 Wib lalu.

Dua orang pelaku merupakan warga Pali, yaitu bernama Madindar (50) warga Desa Air Itam Timur,  Kecamatan Penukal , Pali dan Mahendra Kuswoyo (35) warga Desa Karang Agung Kecamatan Penukal Abab,  Pali.

Sedangkan satu pelaku bernama Dwi Agustian Putra Negara (24) Warga Jalan Reformasi Desa Pelita Sari Kelurahan Pasar I  Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim .

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK didampingi  Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP. Heri Hurairoh SH saat Konfrensi Pers bersama awak media ,Kamis (21/3/24) menuturkan, penangkapan 3 tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di rumah yang terletak di Jalan Morevalen Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih sering terjadi penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika jenis Sabu,

" Pada Senin tanggal 18 Maret 2024 Sekira Pukul 15.30 Wib, Setelah mendapatkan Informasi, Unit 2 Satres Narkoba Polres Prabumulih di pimpin langsung kanit 2 langsung menuju ke TKP. Dan Pada saat di TKP, anggota melihat dan mengamankan 3 pria yang sedang menyimpan atau membawa narkotika yang diduga jenis Sabu-Sabu,” terang Kapolres Kamis, (21/3/24).

Lanjut Kapolres, dari tangan pelaku Sat Resnarkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan dua Paket Sedang sabu seberat  118,42 gram .

“Kita amankan 2 Paket ukuran sedang dengan berat bruto sebanyak 118,42 gram
narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut lakban warna hitam.
Jika dijual harganya senilai kisaran 140 juta rupiah,” beber AKBP Endro.

Lamjut Hendro ,dengan penangkapan ini pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan Psikotropika yang dapat merugikan masyarakat


“Dengan  BB sebanyak 118,42 gram ini,  kita telah berhasil menggagalkan upaya pengguna dan calon pengguna yang jika digunakan dalam sekali pakai bisa menjangkau seratus ribu orang,”
tegas Kapolres.

" Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman paling berat hukuman mati.," tutur Endro.

Di akhir Kapolres menghimbau agar masyarakat  jangan sekali -kali untuk mercoba memakai narkoba, karena jika sudah memakai pasti akan ketagihan untuk memakai lagi.

" Baik anak sekolah  maupun  masyarakat lain jangan mencoba untuk memakai narkoba, jika sudah ketagihan jika tidak ada uang bisa melakukan tindak pidana," tutupnya.

Sementara itu,Mandindar mengaku jika barang tersebut didapat dari warga Air Hitam,Pali.Dan jika berhasil petani karet ini dijanjikan akan duli upah Rp.20 juta.

" Kami di janjike upah  Rp.20 juta Rupiah. ,bage 3 pulo pak,.la tetangkap," ujarnya.(@d)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar