News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Warga Prabujaya Tuntut Relokasi Tower, Palo : Keberadaan Tower Sudah Tidak Layak, Namun Kita Cari Solusi Terbaik

Warga Prabujaya Tuntut Relokasi Tower, Palo : Keberadaan Tower Sudah Tidak Layak, Namun Kita Cari Solusi Terbaik

Foto : Wakil Ketua I DPRD Prabumulih, H Ahmad Palo, Didampingi Ir Dipe Anom dan Deliani saat Wawancara Bersama Awak Media, Rabu (6/3/24):/ Sriwijaya News


SRIWIJAYANEWS , Prabumulih | Puluhan warga Jl Anggola Kelurahan Prabujaya, Prabumulih Timur, Sumatera Selatan ,Rabu ( 6/3/24) mendatangi kantor Dprd guna mengadukan keberadaan Tower Provider yang dianggap sudah tidak layak lagi dan sangat meresahkan .

Selain Wakil Ketua I Dprd Prabumulih Ahmad Palo dan Wakil Ketua II , Ir Dipe Anom, Mediasi di kantor dewan ini dihadiri juga Pj Sekda Drs Aris Priadi, Camat Timur, Lurah Prabujaya , Perwakilan PT Rotelindo dan Dinas terkait

Salah satu perwakilan warga Jl Anggola Rt.04 Rw.02  Kelurahan Prabujaya, Prabumulih Timur Tedy Agustian , mengaku bahwasannya masyarakat sekitar merasa resah dan takut dengan berdirinya tower provider yang berada ditengah-tengah permukiman.


“ Warga sekitar takut akan tertimpa bencana seperti terkena sambaran petir, karena sejak tower ada sambaran petir terasah menakutkan dan terkadang pernah mengeluarkan api," tutur nya.

Foto: Salah Satu Warga Jl Anggola,Tedy Agustian saat dikonfirmasi media


Tidak hanya itu, selama 10 berdiri pihak perusahaan tidak pernah peduli kepada lingkungan dan warga sekitar.


" Intinya warga minta tower tersebut direlokasi dari kediaman kami. Namun tadi sudah ada pertemuan dan dari pihak perusahaan katanya akan berkoordinasi dengan pihak manajemen mereka terkait hal ini,” lanjutnya.

Sementara itu,  Wakil Ketua I DPRD Kota Prabumulih H Ahmad Palo SE menyebut bahwa pihaknya memediasi  antara warga Kelurahan Prabujaya dan pihak PT Protilindo pemilik tower provider yang di nilai sudah tak layak lagi berdiri di tengah-tengah masyarakat.


" Warga memang minta direlokasi. namun masih banyak pertimbangan,  karena tower tersebut memiliki ijin dari pemkot yang artinya keberadaan tower tersebut resmi dan telah melalui proses kajian ," terangnya kepada Awak Media.


Lanjutnya, dalam menerima laporan masyarakat terkait masalah ini ,  dewan menilai keberadaan tower sudah tidak layak lagi.


" Namun kita cari jalan terbaik.  Dan Alhamdulillah setelah musyawarah semua pihak sepakat untuk diadakan mediasi lanjutan pada 13 Maret mendatang," tegasnya.


Ketika di singgung terkait ijin tower yang tidak memiliki batasan waktu atau limit , Sekretaris DPW PPP Propinsi Sumsel ini menyebut jika di dalam Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB) menyebutkan sesungguhnya pemerintah kota sewaktu-waktu bisa melakukan penunjauan ulang terkait ijin yang dikeluarkan.


" Tidak hanya terkait konstruksi masih memadahi di waktu tertentu ataukah tower tersebut sudah tidak layak lagi berada di tengah lingkungan masyarakat,termasuk jika ada keberatan  warah, jika sudah kondisinya sudah tidak sesuai bisa jadi pertimbangan pemerintah untuk  ijin PT Protilindo di cabut atau tidak," tegasnya.

Sejauh ini Pemkot Prabumulih  sudah ada perbaikan dalam perizinan.  sehingga sebelum mengantongi IMB , ijin tidak akan diterbitkan.

" kedepan di IMB harus ada di evaluasi berkala , apakah masih layak dan memakai jangka waktu jadi harus di tinjau ulang," beber Palo.

diujung Palo.berharap agar kehadiran tower harus membawa manfaat bagi masyarakat sekitar.

" PT Rotelindo dinilai memang tidak ada manfaat dan tidak memperhatikan lingkungan sekitar," tutupnya.

Senada ,Wakil Ketua II Dprd Prabumulih, Ir Dipe Anom  menuturkan aturan yang ada harus disesuaikan dengan kondisi saat ini.

 " Dulu kan IMB, untuk gedung bisa, jalan bisa . semua bisa. Sekarang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Tower bukan gedung jadi harus ada ijin sendiri ," ujar Dipe.

Dipe berpandangan, secara regualsi  baik perusahaan ataupun tower pasti memilik kewajiban  ada tangung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.

Perwakilan PT Rotelindo


Namun Dia menyesalkan Jika ada kegagalan  operasi  perusahaan atau komplin masyarakat, 

terkadang perusahaan tidak mempunyai  perwakilan didaerah sehingga tuntutan warga tersumbat.

" Semestinya jika ada tuntutan perusahaan harus mempunyai saluran resmi, kasus ini warga ikhlas jika tower direlokasi tanpa ganti rugi, karena sebelumnya perusahaan bertele-tele," tukasnya.

Sedangkan pihak PT Protlindo saat dikonfirmasi awak media enggan memberikan jawaban dan terkesan menghindar.

" Maaf pak," katanya sambil berlalu pergi. ( Adit)


Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar