Keberatan KWH Meteran Diblokir PLN Tanpa Pemberitahuan , Riok : Ini Tidak Prosedural dan Sewenang -Wenang
SRIWIJAYA NEWS | PRABUMULIH || Warga Perumahan Arda Kelurahan Karang Raja Kota Prabumulih, mengeluhkan tindakan yang dilakukan oleh pihak PLN Kota Prabumulih. Pasalnya, tindakan pemblokiran KWH meter pelanggan dinilai tidak prosedural dan cenderung sewenang-wenang.
Keluhan ini disampaikan oleh pelanggan atas nama Riok yang mengalami kendala saat hendak mengisi ulang pulsa listrik pada meteran prabayar miliknya, Senin sore (26/05/2025). Setelah mencoba berkali-kali, token tetap tidak dapat dimasukkan.
Merasa janggal, Riok langsung menghubungi layanan pengaduan PLN 123. Tak lama setelah laporan diterima, pihak PLN Kota Prabumulih menghubungi Riok melalui nomor +62 895-3x08-9x60x dan memberitahukan bahwa pemblokiran tersebut berkaitan dengan tagihan lama atas nama pelanggan lain, Jamil Manap, dengan IDPEL 147400381533.
Dalam percakapan tersebut, Riok menerima rincian tagihan Pemutusan dan Rekening Rekonsiliasi (PRR) dengan total Rp 1.509.348. Tagihan tersebut terdiri dari:
- PRR: Rp 1.376.561
- PBJT-TL / PPJ: Rp 132.787
- Materai & PPN: Rp 0
Namun, Riok merasa heran dan keberatan karena tidak pernah menerima pemberitahuan resmi baik secara tertulis maupun lisan terkait tunggakan tersebut. Apalagi, tagihan ditujukan kepada nama orang lain dan tidak ada hubungan langsung dengan KWH meter atas nama dirinya yang diblokir.
“Yang aneh, tagihan atas nama orang lain tapi KWH atas nama saya yang diblokir. Bahkan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ini sangat merugikan dan terkesan ada unsur pemaksaan,” ujar Riok.
Saat dirinya mengecek aplikasi PLN Mobile, ditemukan bahwa meteran KWH tersebut mengalami status mutasi ke pascabayar (PASKEM), padahal dirinya tidak pernah mengajukan perubahan layanan tersebut.
Esok harinya, Selasa siang (27/05/2025), Riok mendatangi Kantor PLN Kota Prabumulih untuk meminta penjelasan langsung. Dalam pertemuan tersebut, pihak PLN melalui manajer Ichsan Rahmadi tetap bersikeras bahwa blokir dilakukan berdasarkan titik lokasi, bukan berdasarkan nama pelanggan.
“Ini sungguh aneh. Mereka bilang yang penting titik lokasi, bukan nama. Tapi yang diblokir itu meteran aktif atas nama saya, bukan atas nama orang sebelumnya,” jelas Riok.

Posting Komentar