News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemerintah dan DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Muara Enim 2024

Pemerintah dan DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Muara Enim 2024


 SRIWIJAYA NEWS | Muara Enim -- pemerintah dan DPRD akhirnya sepakat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024,  untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 Persetujuan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna VI Masa Rapat V DPRD Kabupaten Muara Enim yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto, S.Pd., serta dihadiri langsung oleh Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis (03/07).dan dihadiri perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, Camat serta Ketua TP.PKK Kab. Muara Enim, Hj. Heni Pertiwi Edison, S.Pd., 

Bupati Muara Enim menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan semua pihak, selama proses pembahasan berlangsung.

" Berbagai koreksi, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan Raperda berlangsung merupakan bentuk sinergitas antara DPRD dan Pemkab. Muara Enim untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," katanya. 

Hal tersebut menurutnya  guna memastikan pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Bupati  telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab. Muara Enim untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi dan koreksi yang disampaikan oleh DPRD.

 Lebih jauh Bupati menambahkan,  setelah Raperda  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 disetujui bersama, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur. 

Usai penandatanganan bersama tersebut, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda persetujuan penambahan rancangan peraturan daerah pada program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2025. 


 Bupati menyampaikan 1 Raperda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yakni perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian bagi masyarakat, untuk meningkatkan nominal santunan kematian yang sebelumnya Rp.2,5 juta menjadi Rp.3 juta. ( DP)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar