Penyitaan Uang Di Rekening Dan Pemblokiran Rekening Dormant
( Penulis : Zainul Dosen Hukum Universitas Serasan )
SRIWIJAYA NEWS | Perbankan di Indonesia dalam melaksanakan 1. Penghimpunan Dana: Bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, dan giro. 2. Penyaluran Kredit: Bank menyalurkan kredit kepada masyarakat untuk membiayai kegiatan usaha atau kegiatan lainnya.3. Pelayanan Jasa: Bank menyediakan jasa-jasa perbankan lainnya, seperti transfer, pembayaran, dan investasi.
Dalam menjalankan 3 Fungsinya mengunakan Nomor Rekening Bank yang dibuat atas persetujuan pihak bank dan nasabah untuk dalam prinsip kehatian hatian.
Rekening bank adalah sebuah fasilitas keuangan yang memungkinkan nasabah untuk menyimpan, mengelola, dan melakukan transaksi uang melalui bank.
Rekening bank dapat berupa:
1. Rekening tabungan: untuk menyimpan uang dan mendapatkan bunga.
2. Rekening giro: untuk melakukan transaksi keuangan sehari-hari.
3. Rekening deposito: untuk menyimpan uang dengan jangka waktu tertentu dan mendapatkan bunga.
Dengan memiliki rekening bank, nasabah dapat:
Menyimpan uang dengan aman
Melakukan transaksi keuangan seperti transfer uang, pembayaran tagihan, dan lain-lain
Mengelola keuangan pribadi atau bisnis
Memantau saldo dan riwayat transaksi.
Pengaturan rekening bank dapat dilakukan di beberapa tempat, tergantung pada jenis pengaturan yang Anda butuhkan. Berikut beberapa opsi ;
Bank: Anda dapat mengunjungi kantor cabang bank tempat Anda membuka rekening untuk melakukan pengaturan terkait rekening, seperti perubahan data pribadi, pengaturan transaksi, atau mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.
Mobile Banking: Banyak bank menyediakan layanan mobile banking yang memungkinkan Anda melakukan pengaturan rekening secara online, seperti transfer uang, pembayaran tagihan, atau memeriksa saldo.
Internet Banking: Layanan internet banking juga memungkinkan Anda melakukan pengaturan rekening secara online, seperti mengatur transaksi, memeriksa saldo, atau mengubah pengaturan rekening.
Pusat Layanan: Beberapa bank memiliki pusat layanan yang dapat dihubungi melalui telepon atau email untuk melakukan pengaturan rekening atau meminta bantuan terkait rekening.
Rekening bank juga dapat digunakan untuk menerima pembayaran dari orang lain, seperti gaji, pembayaran jasa, atau transfer uang dari rekening lain.
Jenis Rekening Bank Internasional
Rekening Bisnis Sederhana: Dirancang untuk bisnis kecil atau freelancer yang baru memulai.
Rekening Transaksi: Fokus pada kemudahan melakukan transfer uang internasional.
Rekening Digital/Online: Ditawarkan oleh bank online yang fokus pada layanan digital.
Setiap jenis rekening memiliki fitur dan kelebihan yang berbeda-beda, sehingga penting untuk memilih rekening yang sesuai dengan kebutuhan Anda
Undang-Undang ini membahas tentang perbankan di Indonesia, termasuk definisi perbankan, jenis bank, usaha bank, perizinan, bentuk hukum, kepemilikan, pembinaan, dan pengawasan bank. Beberapa pasal yang tersedia dalam hasil pencarian meliputi ¹:
Definisi Perbankan: Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Jenis Bank: Bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Usaha Bank Umum: Usaha Bank Umum meliputi menghimpun dana dari masyarakat, memberikan kredit, menerbitkan surat pengakuan hutang, dan lain-lain.
Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
Pengertian Rekening Dormant ;
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, biasanya karena tidak ada transaksi atau aktivitas apa pun pada rekening tersebut. Rekening dormant dapat berupa rekening tabungan, rekening giro, atau jenis rekening lainnya.
Dari Uraian diatas dapat kita telaah unsur Rekening Dormant
Unsur Rekening Dormant terdiri dari :
1. Tidak ada transaksi: Rekening dormant tidak memiliki transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu, seperti tidak ada penarikan, penyetoran, atau transfer.
2. Jangka waktu tertentu: Rekening dormant biasanya ditentukan berdasarkan jangka waktu tertentu, seperti 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun, tergantung pada kebijakan bank.
3. Tidak ada aktivitas: Rekening dormant tidak memiliki aktivitas apa pun, seperti tidak ada perubahan saldo, tidak ada pembayaran, atau tidak ada penerimaan.
4. Status rekening: Rekening dormant dapat memiliki status tertentu, seperti "dormant" atau "tidak aktif", yang menandakan bahwa rekening tersebut tidak dapat digunakan untuk transaksi apa pun.
Perlu diingat bahwa kebijakan rekening dormant dapat berbeda-beda tergantung pada bank dan jenis rekening. Jika Anda memiliki rekening yang tidak aktif, sebaiknya Anda menghubungi bank untuk mengetahui kebijakan dan prosedur yang berlaku.
Dalam lanskap keuangan modern, rekening bank yang dimiliki oleh individu maupun entitas bisnis tidak selamanya berada dalam kondisi aktif. Terdapat fenomena di mana rekening dapat berstatus "tidak aktif" atau "dormant" karena kurangnya aktivitas transaksi. Lebih jauh lagi, dalam beberapa kasus yang lebih serius, rekening bahkan dapat dibekukan oleh otoritas berwenang seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kondisi ini menjadi perhatian penting bagi setiap nasabah dan pelaku bisnis di Indonesia.
Memahami kriteria, konsekuensi, dan prosedur reaktivasi rekening dormant atau yang dibekukan adalah urgensi yang tidak dapat diabaikan. Pemahaman ini krusial tidak hanya untuk menjaga akses terhadap dana pribadi atau perusahaan, tetapi juga untuk mendukung integritas dan keamanan sistem keuangan nasional secara keseluruhan. Bagi para profesional dan pelaku bisnis, navigasi dalam kompleksitas regulasi perbankan ini merupakan bagian integral dari manajemen finansial yang sehat.
bertujuan untuk memberikan wawasan komprehensif dan relevan mengenai isu rekening dormant dan pembekuan oleh PPATK, sejalan dengan misi Pengetahuan dalam membekali masyarakat dengan informasi finansial yang akurat dan dapat ditindaklanjuti.
Berbagai informasi menunjukkan bahwa rekening dormant tidak hanya sekadar "tidak aktif" tetapi juga "berbiaya". Biaya administrasi tambahan atau denda yang dikenakan oleh bank, meskipun nominalnya mungkin terlihat kecil secara bulanan, dapat secara signifikan mengikis saldo rekening, terutama untuk rekening dengan saldo rendah yang terlupakan. Ini menciptakan beban finansial tersembunyi bagi nasabah.
Selain itu, proses reaktivasi yang seringkali memerlukan kunjungan fisik ke bank atau prosedur digital yang spesifik menambah beban administratif bagi nasabah, yang dapat menghambat mereka untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut. Oleh karena itu, rekening dormant bukan hanya status pasif, melainkan dapat menjadi sumber kerugian finansial dan kerumitan administratif bagi nasabah, menekankan pentingnya pengelolaan rekening yang aktif dan proaktif.
Penyebab umum mengapa rekening dapat menjadi dormant.
Penyebab paling sering adalah inaktivitas transaksi yang diinisiasi oleh nasabah dalam periode waktu yang ditentukan oleh bank, yang umumnya berkisar antara 3 hingga 12 bulan.
Selain itu, rekening dengan saldo kosong yang tidak melakukan transaksi dalam waktu lama juga dapat menjadi tidak aktif karena biaya administrasi bulanan terus didebet hingga saldo habis.
Faktor keamanan juga dapat memicu status dormant; misalnya, kesalahan transaksi atau aktivitas mencurigakan seperti peretasan atau transfer dana tidak sengaja dapat menyebabkan pemblokiran sementara oleh bank.
Jika tidak ada konfirmasi dari nasabah, pemblokiran ini dapat berujung pada status dormant. Terakhir, permintaan dari pihak berwenang karena dugaan pelanggaran atau kematian nasabah juga akan menyebabkan rekening diblokir dan berpotensi menjadi dormant untuk melindungi dana.
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro (rupiah maupun valas) yang tidak melakukan transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan bank masing-masing.
Jenis rekening yang bisa terblokir:
Rekening perorangan maupun korporasi.
Tabungan, giro, valas.
Rekening yang jarang dipakai dan rentan disalahgunakan.
Prosedur Pemblokiran
Identifikasi dormant: Bank atau PPATK mendeteksi rekening tanpa aktivitas ≥ 3 bulan.
PPATK menerbitkan penghentian sementara transaksi (blokir). Jangka waktu awal: max 5 hari kerja, bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja, total maksimal 20 hari kerja.
Bank wajib memblokir segera, biasanya dalam hitungan jam setelah perintah diterima.
Alasan Pemblokiran
Banyak rekening dormant disalahgunakan untuk jual beli rekening, deposit judi online, dan penampungan dana kejahatan seperti pencucian uang, penipuan, atau narkotika.
Tujuan PPATK: lindungi masyarakat dan sistem keuangan dari penyalahgunaan rekening pasif.
Dampak & Perlindungan Dana
Dana tetap aman, tidak disita, nasabah tetap punya hak penuh dalam rekening yang diblokir.
Pemblokiran hanya menghentikan transaksi.
Rekening dapat diaktifkan kembali jika tidak terbukti terlibat tindak pidana.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening (+ Estimasi Waktu)
Isi Formulir Keberatan Henti Sementara (Formulir HENSEM) melalui link bit.ly/FormHensem atau form resmi PPATK.
Verifikasi di bank cabang tempat rekening dibuka (CDD/profiling ulang): bawa KTP, buku tabungan/kartu ATM, bukti kirim form, dsb.
PPATK dan bank melakukan sinkronisasi data dan review.
Jika aman, bank akan membuka blokir rekening.
Penyitaan uang di rekening yang tidak dipakai selama 3 bulan berturut-turut sebenarnya lebih tepat disebut sebagai pemblokiran rekening dormant. Berikut beberapa informasi terkait pengaturan ini ¹:
Landasan Hukum:
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memberi kewenangan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memerintahkan penghentian transaksi sementara atau pemblokiran rekening.
Kriteria Rekening Dormant:
Rekening yang tidak melakukan transaksi apa pun selama 3 hingga 12 bulan dapat dikategorikan sebagai rekening dormant. Kriteria ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan bank masing-masing.
Prosedur Pemblokiran:
PPATK dapat memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau judi online. Bank wajib memblokir rekening tersebut segera setelah menerima perintah dari PPATK.
Pengaktifan Kembali Rekening
Nasabah dapat mengajukan keberatan dan mengaktifkan kembali rekeningnya dengan mengisi formulir keberatan henti sementara (Formulir HENSEM) dan melakukan verifikasi di bank.
Beberapa bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait rekening dormant, seperti ² ³:
Rekening dapat menjadi pasif jika tidak ada transaksi dalam waktu 6 bulan. Cara mengaktifkan kembali rekening pasif dapat dilakukan dengan datang ke kantor cabang atau melakukan transfer.
Rekening dengan saldo nol dan tidak ada transaksi selama 12 bulan berturut-turut akan ditutup otomatis. Rekening yang tidak dipakai transaksi kredit maupun debit selama 180 hari berturut-turut dapat dikategorikan sebagai rekening dormant.
Demikianlah pembahasan Penyitaan Uang Di Rekening ( Pemblokiran Rekening Dormant )
Reprensi;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992: Tentang Perbankan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Peraturan Bank Indonesia: Bank Indonesia sebagai regulator perbankan di Indonesia memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan di Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010: Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010: Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Posting Komentar