News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

LSM PUSKASTIS Nilai Narasi Pemberitaan Dinas Kesehatan OKI Tendensius

LSM PUSKASTIS Nilai Narasi Pemberitaan Dinas Kesehatan OKI Tendensius


Sriwijayanews.(OKI).--Dari pemberitaan Kadinkes OKI di salah satu media online yang ada di kabupaten Ogan Komering Ilir juga mendapatkan tanggapan dan sorotan dari salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Kajian Strategis Masyarakat (LSM PUSKASTIS) OKI., Dedy Gunawan, dimana dari media tersebut telah menerbitkan berita tentang anggapan salah satu LSM atau Aliansi di OKI ini yang menyatakan bahwa ketidak sesuaian masa kerja seorang Kepala Dinas Kesehatan Ogan komering Ilir (KADINKES OKI) bahkan narasi pemberitaan tersebut sempat mengacu pada dugaan korupsi yang terstruktur secara sistematis,dalam hal ini jelas mendapatkan tanggapan dan sorotan dari Dedy Gunawan bahwa pemberitaan ini sudah sering dilakukan dan bahkan berulang ulang hal ini adalah cerminan sikap tendensius juga prilaku yang kurang sehat dari oknum yang berkepentingan yang tentu nya ada maksud dan tujuan oleh pihak pihak tertentu.

    "saya menganggap bahwa apa yang telah diberita kan salah satu media online di OKI adalah sikap yang tendensius serta prilaku kurang sehat dikarenakan pemberitaan ini sudah sering dilakukan bahkan berulang ulang" anggap Dedy.(11/09/25).

    Tidak cukup hanya disitu saja Dedy pun menilai pemberitaan yang dilakukan media tersebut tidak lah berimbang dan juga tidak sesuai kode etik jurnalis dikarenakan tidak ada nya tanggapan atau pernyataan dari kadinkes OKI.

       "Disini saja saya menilai bahwa pemberitaan tersebut tidak lah sesuai aturan kode etik jurnalis,setidak nya dari narasi berita media tersebut ada tanggapan atau pernyataan kadinkes OKI biar tidak terkesan opini untuk menjatuhkan kredibilitas kadinkes OKI" sambung Dedy.

       Dedy pun juga menanggapi atas narasi dari berita tersebut terkait masa jabatan kadinkes yang sudah melebihi dari lima tahun bahkan sampai berganti nya kepala daerah atau Bupati berdasarkan pasal 116 PP No 11 Tahun 2017.

        Untuk masa jabatan ketika sudah mencapai lima tahun selalu ada evaluasi dan penetapan ulang dari pejabat pembina kepegawaian. Tidak ada larangan jika ia tetap di posisi itu walaupun bupati sudah berganti, selama sesuai aturan manajemen ASN.

       "Pasal 116 PP No 11 Tahun 2017 mengatakan bahwa masa jabatan pejabat pimpinan tinggi (termasuk Kepala Dinas) paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja arti nya hal ini tidak ada larangan selagi sesuai aturan manajemen nya" tutup Dedy.(syafiq)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar