Dinas PUPR Prabumulih Gelar Konsultasi Publik Ke-1 Pendampingan Fasilitasi Legalisasi Revisi RTRW
SRIWIJAYA NEWS | Prabumulih ,- Wali Kota Prabumulih H. Arlan menghadiri sekaligus membuka secara resmi Konsultasi Publik Ke-1 Pendampingan Fasilitasi Legalisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang digagas oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Fave Hotel Prabumulih, Senin (13/10/2025).dihadiri juga Kepala Dinas PUPR Prabumulih, Beni Akbar, ST, MM, dan sejumlah narasumber, di antaranya Sekda Kota Prabumulih, perwakilan Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumsel, pihak ketiga dari PT Munasa Kreasi, serta perwakilan OPD dan instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Beni Akbar menjelaskan bahwa konsultasi publik pertama ini merupakan bagian dari tahapan fasilitasi dan legalisasi revisi RTRW Kota Prabumulih.
“Melalui kegiatan ini, kita melakukan pengumpulan data, inventarisasi, serta evaluasi untuk penataan ruang di Kota Nanas ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, konsultasi publik akan dilaksanakan dua kali dalam setahun sebagai wadah untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk kabupaten/kota tetangga.
“Semoga kegiatan ini bermanfaat dan hasilnya dapat memperkuat arah pembangunan ruang di Kota Prabumulih,” harap Beni.
Sementara itu, Wali Kota Prabumulih H. Arlan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap hasil konsultasi publik ini dapat melahirkan rencana tata ruang yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kota.
“Kami berharap para narasumber dapat memberikan masukan dan saran konstruktif agar RTRW ini benar-benar relevan dengan kondisi dan arah pembangunan Kota Prabumulih,” ucapnya.
Menurut Arlan, keberadaan RTRW yang baik dan terlegitimasi sangat penting untuk mendukung kemudahan proses perizinan berusaha serta mempercepat realisasi berbagai program pembangunan.
“Jika nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, kita harapkan RTRW ini bisa mempercepat proses perizinan dan memberikan arah pembangunan yang lebih jelas dan efisien,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam proses penyusunan revisi RTRW.
“Semua pihak harus berpartisipasi aktif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat dan bermanfaat bagi masyarakat Bumi Seinggok Sepemuyian,” pungkas Wali Kota Prabumulih.
Sementara itu ,Sekda H Elman menyebut bahwa revisi RTRW dilakukan mengingat pesatnya kemajuan pembangunan Prabumulih yang membutuhkan masukan dan saran dari semua elemen masyarakat .
" Untuk itu , di Konsultasi Publik kedua disarankan tidak hanya melibatkan OPD terkait, namun harus melibatkan jug tokoh masyarakat , akademisi , termasuk pihak media,kita butuh masukannya," tutupnya.

Posting Komentar