News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

LSM BKPK Sumsel Sorot Dugaan Manipulasi Data dan Korupsi Proyek Cetak Sawah Di Desa Gajah Mati

LSM BKPK Sumsel Sorot Dugaan Manipulasi Data dan Korupsi Proyek Cetak Sawah Di Desa Gajah Mati


Sriwijayanews.com (OKI).—Salah satu misi pemerintah saat ini meningkatkan pangan disetiap Desa di Indonesia dalam Program Lahan cetak sawah seperti yang ada di Desa Gajah Mati , Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dikerjakan oleh CV. HAMKHA KARYA dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)  senilai Rp 12.478.700.000.00.


Proyek yang masa pelaksanaan 60 hari Kalender ini ,dalam pengelolaan administratif lahan cetak sawah yang di kelola penuh oleh saudara Edi Agusmanto diduga melakukan pemanipulasian data padahal .

Tujuan program cetak sawah pemerintah adalah meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani setempat, bukan untuk kepentingan pihak luar dan hal ini jelas dianggap menyimpang dari tujuan program dan berpotensi masuk kategori maladministrasi atau penyalahgunaan program.

   Menurut Petunjuk Teknis (Juknis) Cetak Sawah Baru Kementerian Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/OT.140/3/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Lahan Pertanian, ditegaskan bahwa:

“Lokasi kegiatan ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dengan memperhatikan kepemilikan atau penguasaan lahan oleh petani setempat.”

   Ketua DPW LSM Badan Komite Pemberantasan Korupsi sumatera selatan (DPW BKPK) SUMSEL Ustra Harianda menyoroti atas tindakan saudara Edi Agusmanto mulai dari tata kelola yang tidak sesuai administrasi nya juga ada nya dugaan pemanipulasian data serta ada nya tindak pidana korupsi

   "Kami selaku Ketua DPW LSM BKPK SUMSEL menyoroti ada nya pemanipulasian data yang dilakukan oleh saudara Edi Agusmanto yang mengacu pada pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan pidana 6 tahun penjara serta pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dengan pidana 4 tahun penjara" ucap Ustra.

    Cetak sawah yang berada di desa Gajah mati dengan luas 377 ha Menurut Petunjuk Teknis (Juknis) Cetak Sawah Baru Kementerian Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/OT.140/3/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Lahan Pertanian, ditegaskan bahwa:

“Lokasi kegiatan ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dengan memperhatikan kepemilikan atau penguasaan lahan oleh petani setempat.” Yang artinya bahwa Penerima manfaat utama adalah penduduk desa tersebut, khususnya yang tergabung dalam kelompok tani (poktan).

  Namun fakta yang di temukan oleh Ketua DPW LSM BKPK Ustra Harianda tidak sesuai dengan juknis nya dan di duga kuat saudara Edi Agusmanto menjual nya kepada masyarakat Bandar Lampung dengan harga Rp 50.000.000.00,-/ha nya.

      "Dugaan dengan menjual sebesar Rp 50juta/ha dari cetak sawah ini terhadap masyarakat Bandar Lampung melanggar pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000" Sambung Ustra.

     Diketahui juga bahwa saudara Edi Agusmanto ini merupakan ASN atau PPPK yang berprofesi sebagai guru aktif bukan ASN atau pppk petugas teknis dari Dinas pertanian dan Menurut Pasal 3 huruf k PP No. 94 Tahun 2021 serta UU disiplin ASN atau pppk  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (pengganti UU No. 5 Tahun 2014) dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat,ASN jelas dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatannya.

Guru, sebagai ASN/PPPK, fokus utamanya adalah pendidikan, dan tidak memiliki kewenangan atau tugas dalam urusan pertanian, pengelolaan dana APBN non-pendidikan, atau program cetak sawah.

    Dari berbagai dugaan dilapangan Ustra Harianda akan menindak lanjuti hal ini ke unit tipikor Polres OKI dan kasi pidsus Kejari OKI apalagi saudara Edi Agusmanto ini adalah seorang ASN yang berprofesi sebagai guru aktif. Bahkan saudara Edi Agusmanto ini adalah warga Gajah Makmur kecamatan Sungai Menang bukan warga Gajah Mati.

   "Sebagai bentuk rasa nasionalisme kami akan menindak lanjuti atas apa yang telah dilakukan oleh saudara Edi Agusmanto untuk meminta pertanggung jawaban nya di tipikor polres OKI dan kasi pidsus Kejari OKI dan juga melanjutkan nya ke OPD karna oknum ini adalah ASN aktif" Tutup Ustra.(syafiq).

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar