Polemik " Perkada " APBD - P Prabumulih, Dipe Anom Sebut Bukan DPRD Tidak Menyetujui , Karena Keterbatasan Waktu
SRIWIJAYA NEWS | Prabumulih ,-- DPRD menepis APBD- P Prabumulih 2025 yang berakhir di Peraturan Kepala Daerah ( Perkada) bukan semata -mata karena dewan tidak menyetujui.
Namun dewan menyebut disebabkan oleh keterbatasan waktu yang ditentukan undang-undang yang ada memaksa APBD- P Prabumulih berakhir dengan " Perkada " sehingga salah satu isu hangat menyebabkan proyek Pelebaran Jalan Sudirman , Tikungan Padi hingga Bawah Kemang , Kelurahan Prabumulih , Kecamatan Prabumulih Barat gagal dilaksanakan.
Hal ini juga sekaligus membangun persepsi tidak harmonisnya hubungan antara dua lembaga eksekutif dan legislatif Prabumulih.
" TPAD Pemkot Prabumulih baru menyampaikan KUA- PPAS pada 27 September 2025, sementara APBD- P harus disahkan pada 31 September 2025.Jadi bukan dewan tidak menyetujui ," tegas Wakil Ketua II, Ir Dipe Anom SH saat memimpin Konferensi Pers bersama Wartawan, Senin Sore di Ruang Banggar ( 20/10/25).
Politisi PDI- P Dipe Anom menuturkan sesungguhnya DPRD sangat mendukung program-program pemerintah kota yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Namun, DPRD tetap berpegang pada ketentuan yang mengatur penggunaan anggaran daerah, termasuk aturan pengadaan lahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2001.
“Pengadaan lahan harus melalui kajian dan penilaian harga oleh lembaga penilai profesional dan independen. Penetapan harga ini menjadi dasar penganggaran. Hasil kajian KJPP baru disampaikan pada 28 September 2025, dan harga yang diajukan pemerintah daerah tidak sesuai dengan hasil kajian tersebut,” ujar Dipe Anom.
Menurutnya , Ketidaksepakatan terkait harga lahan ini menjadi salah satu faktor utama tidak disahkannya APBD-P tersebut.Untuk itu, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk kembali bernegosiasi dengan pemilik lahan agar harga yang disepakati sesuai dengan ketentuan dan tidak melebihi nilai yang ditentukan oleh lembaga penilai.
Masih kata Dipe Anom , bahwa batas waktu pengesahan APBD-P adalah tanggal 30 September 2025. Namun, pemerintah daerah mengajukan perubahan anggaran melewati batas waktu tersebut, sehingga pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri memberikan rekomendasi agar perubahan tersebut tidak dilanjutkan.
“Jadi bukan DPRD yang menolak program pembangunan ini, tapi karena prosedur dan ketentuan waktu yang tidak terpenuhi. DPRD tetap mendukung sepanjang anggaran disusun sesuai aturan,” tegasnya.
Lebih jauh Dipe menjelaskan,Pihak DPRD juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan-kegiatan penting dan darurat tetap dapat dilakukan pemerintah tanpa harus menunggu APBD-P, selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
" Silahkan jika ada yang urgen, namun jangan menabrak peraturan yang ada" ungkapnya.
Ia pun mengaku bahwa pihaknya selalu mendukung kebijakan dan program Pemerintah Kota Prabumulih asalkan sesuai koridor yang ada dan bermuara kepada kepentingan masyarakat .
" Karena kewenangan lembaga eksekutif dan legislatif selalu mengacu kepada kepentingan masyarakat ," ujarnya.
Terkait pokok pikiran ( Pokir) dewan yang sering kali menuai kontroversi di masyarakat , Dipe menilai pokir yang diatur dalam undang-undang merupakan aspirasi masyarakat yang dijaring melalui reses, musrembang maupun bertemu langsung wajib diperjuangkan .
" Pokir tidak hanya proyek fisik yang menjadi kebutuhan dasar langsung masyarakat . ada juga administrasi dan di bidang kesehatan .Namun pikir yang tidak darurat dipastikan juga tidak dilaksanakan ," katanya.
Agar kondisi ini tidak terulang kembali , Politisi yang juga menjabat Ketua DPC PDI- P Prabumulih ini mengatakan bahwa hal Ini akan menjadi catatan DPRD yang akan disampaikan dalam LPJ kepada Pemkot Prabumulih nanti.
" Catatan kinerja TAPD harus kami sampaikan dalam LPJ agar tidak hal ini tidak terjadi lagi ," sebutnya lagi.
Dalam kesempatan yang sama, anggota DPRD Feri Alwi menambahkan bahwa pelebaran Jalan Jenderal Sudirman bukanlah penyebab batalnya pengesahan APBD-P. Ia menjelaskan bahwa hasil kajian KJPP yang keluar tanggal 28 September 2025 sudah menjadi dasar untuk konsultasi ke pemerintah provinsi dan pusat. Namun, karena keterlambatan waktu dan tidak adanya kesepakatan harga, akhirnya pengesahan APBD-P tidak dapat dilakukan tepat waktu.
“Persepsi di masyarakat yang mengatakan DPRD menolak pembangunan ini perlu diluruskan. Kami mendukung program pemerintah selama sesuai aturan dan ketentuan,” kata Feri Alwi.
Feri Alwi mengaku bahwa pihaknya telah melakukan proses pembahasan secara marathon, namun karena keterbatasan waktu tidak mungkin disahkan dalam waktu dua hari jika norma hukum tidak dipenuhi.
" Sementara masih banyak proses dan persyaratan yang harus dilalui .KUA- PPAS sudah masuk dan dilakukan pembahasan , syarat KJPP untuk pelebaran jalan tidak sesuai ekspektasi masyarakat.Saya pribadi menilai pelebaran jalan tersebut prioritas , karena sudah diajukan sejak lama, jika KJPP sesuai pasti jadi barang tu," tutup politisi PAN ini.

Posting Komentar