Mobil Dinas PUTR Pali Diduga Gunakan Modus " Sulap" Plat Nomor
SRIWIJAYA NEWS | PALI , 5 November 2025-- Dugaan penyalahgunaan aset negara kembali mencuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sebuah mobil dinas milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kedapatan menggunakan pelat nomor kendaraan sipil berwarna hitam, yang diduga palsu atau tidak sesuai peruntukan. Tak lama berselang, pelat tersebut kembali diganti menjadi pelat merah resmi kendaraan dinas.
Modus “Sulap” Pelat Nomor
Menurut keterangan saksi berinisial D, yang merekam langsung kejadian di depan Kantor PUTR, mobil dinas tersebut awalnya terlihat menggunakan pelat hitam layaknya kendaraan pribadi. Beberapa saat kemudian, pelatnya diganti lagi menjadi pelat merah dinas.
“Tindakan gonta-ganti pelat ini jelas dilakukan untuk menyamarkan status kendaraan dinas agar bisa digunakan untuk kepentingan pribadi sekaligus menghindari pengawasan,” ujar D.
Praktik semacam ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur penggunaan pelat nomor kendaraan sesuai peruntukan dan registrasinya

Posting Komentar