Berikan Keterangan Berbeda , Posyandu Desa Srijabo, Ogan Ilir Jadi Sorotan
Sriwijayanews | (OI)— Kinerja para kader Posyandu Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir kembali menjadi sorotan setelah seorang warga yang biasa menerima Bantuan Biaya Makanan Tambahan (BMT) mengaku mendapatkan informasi yang berbeda-beda terkait status penerimaan anaknya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Salah satu warga dusun III RT 06 dengan inisial "R" tersebut mengungkapkan bahwa pada awalnya kader posyandu inisial "F" dan "L" menyampaikan bahwa nama anaknya sudah tidak lagi terdaftar sebagai penerima BMT. Namun tidak lama setelah ia pulang, kader posyandu lainnya dengan inisial "RD" justru datang ke rumah dan membawa BMT untuk diberikan, sambil menjelaskan bahwa nama anak nya tersebut sebenarnya masih tercantum, hanya saja datanya terbawa oleh kader tersebut.
Keterangan ini berbeda dengan penjelasan dua kader lainnya "F" dan "L" yang menyebutkan bahwa nama yang terdaftar sudah tercantum lengkap dalam daftar penerima BMT, dan apabila tidak muncul dalam daftar berarti anak tersebut sudah tidak berhak menerima atau sudah dicoret dari data posyandu. Dua kader ini juga menyampaikan bahwa penerima BMT hanya diperuntukkan bagi anak-anak yang rutin mengikuti posyandu.
Padahal, menurut penjelasan "R", banyak nama anak yang jarang atau tidak pernah datang ke posyandu tetapi masih tercantum dalam daftar penerima, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan data dan mekanisme pendataan kader.
"Banyak kok nama anak yang jarang bahkan tidak sama sekali datang ke posyandu tapi masih saja tercantum dalam daftar penerima" ungkap R (04/12/25).
Sementara itu, pembagian BMT di Desa Serijabo memang dilakukan setiap tiga bulan sekali di kantor desa, bukan pada pelaksanaan posyandu rutin setiap tanggal 15.
Warga mempertanyakan kebenaran prosedur tersebut, berdasarkan buku pedoman kemenkes 2021, data balita yang tidak hadir posyandu tidak dapat dihapus begitu saja. Pencoretan data anak hanya dapat dilakukan apabila: Anak meninggal dunia,Anak pindah domisili ke desa lain, atau Ada persetujuan tertulis dari orang tua untuk pengeluaran data.
Selain persoalan BMT, "R" juga menemukan kejanggalan lain, yaitu istri Kepala Dusun IV Desa Serijabo tercatat sebagai penerima BLT Kesra, sementara sejumlah warga lain yang dinilai lebih layak justru tidak menerima bantuan tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Serijabo disebut menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya penyaluran BLT Kesra kepada istri Kadus, yang juga diketahui menjabat sebagai kader desa.
"R" juga menyoroti peran pendamping PKH di Desa Serijabo. Mereka mempertanyakan mengapa proses verifikasi dan validasi (verval) penerima BLT Kesra bisa berlangsung tanpa kehadiran pendamping PKH, sehingga dikhawatirkan membuka peluang ketidaktepatan data penerima.
Melihat berbagai dugaan kejanggalan ini, "R" selaku warga Desa Serijabo berharap Dinas terkait, khususnya Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, segera melakukan penelusuran, pembenahan, serta evaluasi menyeluruh terhadap prosedur verval maupun kinerja kader posyandu di desa serta pendamping PKH.
Transparansi dan akuntabilitas dianggap penting agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketidakpercayaan di tengah masyarakat.

Posting Komentar