Diduga BLT KESRA Warga Tidak Dirasakan Penerima Manfaat Terjadi di Ogan Ilir
Sriwijayanews.com (OI) — Dugaan pengambilan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT KESRA) mencuat di Desa Sungai Pinang Nibung, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Informasi tersebut disampaikan oleh sejumlah warga setempat.
Warga menyebutkan, seorang penerima BLT KESRA atas nama Sutarjo telah melakukan pengambilan bantuan di Kantor Pos sesuai prosedur. Namun, bantuan tersebut tidak dapat dinikmati oleh yang bersangkutan lantaran diambil kembali oleh Kepala Desa Sungai Pinang Nibung.
Menurut keterangan warga, pengambilan uang BLT KESRA itu dilakukan dengan alasan akan dibagikan kepada warga lain yang belum pernah sama sekali menerima bantuan sosial. Bahkan, alasan tersebut diklaim telah melalui musyawarah desa khusus (Musdessus) dan diketahui pihak kecamatan.
Sutarjo membenarkan bahwa dirinya mengambil BLT KESRA di Kantor Pos. Namun uang tersebut tidak diterimanya. “Saya mengambil BLT KESRA ke Kantor Pos, tetapi uangnya diambil kembali oleh kepala desa dengan alasan saya sudah menerima BLT Dana Desa (BLT DD) dan uang tersebut akan dibagikan kepada warga lain yang belum pernah menerima bansos,” ujar Sutarjo.
Sejumlah warga menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran bantuan sosial. Secara aturan, bantuan sosial yang telah ditetapkan dan dicairkan atas nama penerima merupakan hak penerima, sehingga tidak dibenarkan untuk ditarik kembali atau dialihkan tanpa dasar hukum yang sah.
Secara hukum, tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan.
Pasal 29 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengenai larangan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa.
Ketentuan peraturan bantuan sosial, yang melarang pemotongan atau pengalihan bantuan sosial.
Apabila terdapat unsur paksaan atau tekanan kepada penerima, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas peristiwa ini, warga berharap pemerintah daerah, Dinas Sosial, dan Inspektorat dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan agar penyaluran bantuan sosial berjalan sesuai aturan. Warga juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjuti dugaan tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Sungai Pinang Nibung menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dimusyawarahkan serta diketahui oleh pihak kecamatan, pendamping PKH, dan Ketua BPD. Kepala desa juga melampirkan surat pernyataan warga yang menyatakan kesediaan mengembalikan BLT Dana Desa (BLT DD) bulan Oktober, November, dan Desember sebesar Rp900.000 apabila menerima BLT KESRA.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari Pemerintah Desa Sungai Pinang Nibung terkait dasar hukum pengambilan BLT KESRA tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga sebagai bentuk kontrol sosial serta dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial.
Bukan tidak menutup kemungkinan ada warga lain nya yang mengalami hal serupa seperti yang dialami Sutarjo.

Posting Komentar