Kadus Dusun III Desa Kijang Ulu Klarifikasi Video Viral Terkait Bansos: “Informasinya Tidak Sepenuhnya Benar”
SRIWIJAYA NEWS | OKI,- Kepala Dusun (Kadus) Dusun III Desa Kijang Ulu Kecamatan kota Kayu agung, Imana, memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di Facebook atas nama akun Nurma Tersakiti (Sumiati) yang mengeluhkan ketidak penerimaan bantuan sosial (bansos). Menurutnya, informasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kadus Imana menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi (verval) data penerima bantuan sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilakukan sekitar dua tahun lalu secara merata dan sesuai prosedur. Saat itu, pihak Dinas Sosial turun langsung ke lapangan didampingi pemerintah desa termasuk dirinya dan para ketua RT.
Pada saat proses verval tersebut, Sumiati tidak berada di desa karena selama ini Sumiati merantau ke wilayah kecamatan Tulung Selapan. Selain itu, pada waktu itu Sumiati juga belum memiliki rumah tetap di wilayah Dusun III. Ketidakhadiran tersebut menyebabkan petugas tidak dapat melakukan pendataan maupun pengecekan kondisi warga secara faktual sebagaimana syarat utama verval.
Kadus Imana juga menerangkan bahwa suatu ketika ia pernah berpapasan dengan Sumiati, dan saat itu Sumiati hanya menanyakan secara lisan mengapa dirinya tidak mendapatkan bansos. Namun, Sumiati tidak pernah membawa berkas pendukung, seperti KTP, KK, maupun dokumen lain, baik kepada dirinya sebagai Kadus maupun kepada RT setempat—padahal berkas tersebut merupakan persyaratan penting untuk ditindaklanjuti.
“Kami tidak pernah mengabaikan warga. Namun proses pendataan membutuhkan kehadiran dan kelengkapan berkas. Saat verval dilakukan, beliau tidak berada di desa dan ternyata belum memiliki rumah tetap. Ketika bertanya pun tidak ada berkas yang dibawa untuk kami proses,” tegas Kadus Imana.(02/12/25).
Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pendataan bansos dilakukan berdasarkan fakta lapangan dan ketentuan resmi dari pemerintah. Kadus Imana juga mengimbau warga agar menyampaikan keluhan secara langsung ke pemerintah desa dengan membawa berkas lengkap agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Kami terbuka terhadap semua warga. Jika ada yang merasa belum terdata, silakan datang langsung ke kantor desa atau RT dengan membawa identitas dan dokumen yang diperlukan,” tambahnya.
Pemerintah Desa Kijang Ulu berkomitmen untuk terus melaksanakan pendataan bansos secara transparan dan sesuai regulasi demi memastikan bantuan tepat sasaran.(syafiq).

Posting Komentar