News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Siswa SMPN 5 Kayu Agung inisial "K" Sudah Dua Tahun Diusulkan PIP, Kepastian Tak Kunjung Datang

Siswa SMPN 5 Kayu Agung inisial "K" Sudah Dua Tahun Diusulkan PIP, Kepastian Tak Kunjung Datang

 


Sriwijayanews—(OKI) – Program Indonesia Pintar (PIP) yang digadang-gadang sebagai instrumen negara untuk menjamin akses pendidikan bagi anak dari keluarga kurang mampu kembali menuai sorotan. Kali ini, persoalan muncul di SMP Negeri 5 Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), di mana terdapat siswa yang telah terdaftar dalam DTKS/DTSEN, namun hingga kini belum juga ditetapkan sebagai penerima PIP/KIP.


Ironisnya, kondisi tersebut terjadi meskipun pihak sekolah telah menyatakan bahwa seluruh siswa telah diusulkan melalui sistem Dapodik sesuai prosedur yang berlaku. Sekolah bahkan menegaskan bahwa mereka tidak lagi memiliki kewenangan lebih jauh selain mengusulkan, sementara penetapan sepenuhnya berada di tangan Dinas Pendidikan dan Kementerian terkait.


> “Semua siswa sudah kami usulkan. Soal ditetapkan atau tidak sebagai penerima, itu kewenangan di atas. Kami hanya bisa menunggu keputusan,” demikian keterangan pihak sekolah.


Pihak sekolah melalui Kepala SMP Negeri 5 Kayu Agung, Riana Dwi, S.Pd., M.Si, bersama operator sekolah, Robert Margono, menegaskan bahwa semua siswa telah diusulkan salah satu nya siswa inisial "K" melalui sistem Dapodik sejak dua tahun lalu.


Menurut keterangan mereka, pengusulan tersebut sudah dilakukan sejak siswa berinisial “K” masih duduk di kelas VII, dan terus berlanjut hingga saat ini. Namun demikian, hingga kini belum ada kejelasan pasti terkait penetapan sebagai penerima PIP/KIP.


Kepala sekolah dan operator sekolah menyatakan bahwa seluruh prosedur di tingkat satuan pendidikan telah dijalankan, dan bahwa semua siswa yang memenuhi kriteria telah diajukan. Adapun hasil akhir penetapan penerima, menurut mereka, sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).


Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang di mana proses tersebut mengalami hambatan, mengingat sekolah telah menjalankan perannya sesuai mekanisme yang ditetapkan.


Kasus ini memperkuat dugaan bahwa masih terdapat masalah sinkronisasi antara Dapodik, DTKS/DTSEN, dan sistem penetapan PIP pusat. Ketidaksinkronan ini pada akhirnya berdampak langsung pada siswa, yang seharusnya menjadi pihak paling dilindungi oleh program bantuan pendidikan.


Lebih memprihatinkan lagi, orang tua siswa kerap diarahkan untuk “menunggu” dan bahkan disarankan untuk “berdoa”, seolah hak atas bantuan pendidikan bergantung pada waktu dan keberuntungan, bukan pada data dan regulasi yang jelas.



Atas kondisi tersebut, laporan resmi telah disampaikan ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Langkah ini diambil karena terdapat dugaan maladministrasi, berupa pembiaran, ketidakjelasan prosedur, serta tidak adanya kepastian layanan terhadap masyarakat.



PIP/KIP bukanlah bantuan sukarela, melainkan hak warga negara yang telah ditetapkan dalam kebijakan nasional. Ketika hak tersebut tidak terpenuhi tanpa alasan yang jelas, maka warga patut mempertanyakan kejelasan nya.


Kasus di SMPN 5 Kayu Agung ini diharapkan menjadi alarm peringatan bagi pemerintah daerah agar tidak lagi berlindung di balik jawaban administratif, melainkan memberikan penjelasan konkret dan solusi nyata bagi masyarakat.


Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka PIP/KIP berpotensi kehilangan maknanya sebagai program keadilan sosial, dan hanya akan menjadi angka dalam laporan, tanpa dampak nyata bagi siswa yang membutuhkan.

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar