Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta, Terlapor Menghilang Sebelum Tanda Tangani Surat Pernyataan
Sriwijayanews (OKI)— Dugaan kasus penggelapan uang kini terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Seorang pekerja bernama Rahmat, yang dikenal dengan alias Mamat dan juga Inces, diduga menggelapkan uang milik atasannya hingga mencapai sekitar Rp80.000.000.
Rahmat alias Mamat, yang di lingkungan usaha dagang di wilayah Tulung Selapan lebih dikenal dengan panggilan Inces, sebelumnya diketahui telah lama bekerja dan memperoleh kepercayaan penuh dari korban bernama Alek.
Namun kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan hingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
Upaya Damai Ditempuh Secara Kekeluargaan
Permasalahan ini sempat diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Keluarga Rahmat mendatangi kediaman Alek di Dusun III RT 08 Desa Kijang Ulu untuk memohon agar persoalan tidak dibawa ke jalur hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Rahmat hadir secara langsung dan mengakui perbuatannya di hadapan keluarga serta pihak yang menyaksikan pertemuan itu.
Alek pun memilih merespons secara bijak dengan membuka ruang penyelesaian damai.
“Saya masih mengingat jasa dia selama bekerja, jadi awalnya saya memilih menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujar Alek.
Surat Pernyataan Disiapkan, Terlapor Justru Menghilang
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan lisan tersebut, Alek kemudian menemui Kepala Desa Kijang Ulu untuk menyiapkan surat pernyataan pengembalian kerugian, yang direncanakan akan ditandatangani Rahmat sebagai bentuk komitmen mengembalikan uang secara mencicil.
Namun sebelum surat tersebut ditandatangani, Rahmat alias Mamat alias Inces diketahui sudah tidak lagi berada di kediamannya.
Hingga kini, keberadaan maupun itikad jelas dari yang bersangkutan belum diketahui, sehingga menimbulkan ketidakpastian atas penyelesaian yang sebelumnya telah disepakati.
“Surat pernyataan sudah disiapkan melalui pemerintah desa, tetapi yang bersangkutan belum menandatangani dan sekarang tidak diketahui keberadaannya,” kata Alek.
Berpotensi Dilaporkan ke Polisi
Alek menyatakan apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan ataupun tanggung jawab dari Rahmat, maka dirinya kemungkinan besar akan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (Polres OKI).
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau karena hubungan kerja berbasis kepercayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum pidana.

Posting Komentar