Remix-Judi Sabung Ayam di Biarkan,Kinerja Aparat Berwenang di Pertanyakan.
OKI - Larangan Bupati OKI terkait musik DJ masih saja diabaikan. Pemerintah desa setempat jelas menjadi orang pertama yang harus bertanggung jawab atas warganya yang tidak mentaati peraturan jika memang sudah disosialisasikan.
Peraturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah OKI banyak tidak diindahkan oleh jajarannya.
Jika sudah bicara soal uang, peraturan dibuat dianggap cuma slogan saja, namun fakta di lapangan masih saja bisa lolos.
Pada 6 Agustus 2025 lalu Bupati OKI bersama Forkopimda membuat maklumat larangan untuk musik remix hingga larut malam karena disinyalir menjadi tempat penggunaan narkoba dan picu Keributan.
Adapun isi dari makkumat tersebut sebagai langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait hiburan malam yang menggunakan Orgen Tunggal, Sound Horek, Orkes, Band, dan Disc Jockey (DJ).
Dalam kesepakatan tersebut, pelaksanaan hiburan dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB dan dilarang keras menampilkan musik remix maupun DJ.
Setiap kegiatan hiburan wajib mendapat izin dari aparat kepolisian serta diketahui oleh perangkat desa atau kelurahan setempat.
Penyelenggara juga diwajibkan membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Namun, fakta di lapangan masih saja didapati hiburan dengan musik remix dan DJ yang berlangsung hingga malam.
Seperti yang terpantau di lapangan dalam acara perayaan pesta pernikahan Egi Akbar bin (FI) dengan Vonny Koneta binti (DS)yang berlangsung Selasa (9/02/2026) yang digelar di Desa Gajah Mati kecamatan Sungai Menang, diiringi orgen tunggal Macco dengan menghadirkan Dj Amel Queen
Bukan itu saja diduga tuan rumah juga telah menggelar judi sabung ayam bertempat di dusun 1 Desa Gajah Mati yang telah dimulai pada sabtu (7/02/2026) sampai (9/02/2026).
Dari informasi yang diperoleh dari warga setempat diduga ada korban berinisial (JP) mengalami luka akibat ayam milik tuan rumah hingga mendapati 16 jahitan.
Maraknya judi sabung ayam yang jelas tidak di perbolehkan namun secara diam-diam masih saja dilakukan.
Pelaku judi sabung ayam dapat dipidana berat berdasarkan KUHP, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
Sedangkan yang menyelenggarakan musik remix dan Dj hingga malam tanpa ijin pelaku dapat di jerat dengan pasal 510 KUHP minimal denda jutaan rupiah.
Dengan lolosnya kegiatan tersebut bukan tidak mungkin jadi ajang transaksi narkoba hingga pemakaian pun dengan bebasnya.
Hal ini menjadi PR untuk aparat penegak hukum jangan hanya bisa memberikan imbauan saja namun tindakan tegas harus diambil mengingat rusaknya generasi muda karena hal tersebut.
Sangat disayangkan imbauan yang dibuat seolah memang tidak ada gunanya pihak - pihak terkait dalam hal ini seperti tutup mata dan selalu berdalih tidak tahu.
Kinerja camat dan polsek serta pemerintah desa setempat perlu dipertanyakan benarkah mereka semua diduga menerima suap dan memberi ijin sehingga acara tersebut lolos dengan baik.
Sekertaris Desa SP, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait warganya yang melanjutkan hiburan malam tanpa izin agak berkelit.
"Tidak mau tau, bukan urusan saya," ujarnya singkat.
Polsek setempat juga menyangkal bahwa pihaknya hanya memberikan izin sampai pukul 17.00 WIB.
Petugas dari Babinsa setempat juga telah memberikan peringatan agar tidak melanjutkan acara hingga malam namun pihak tuan rumah tidak mengindahkan teguran tersebut dan tetap melanjutkan acara hingga malam bahkan sampai subuh.
Sementara, Polres OKI harusnya mengambil sikap tegas untuk memanggil tuan rumah DS guna memberikan sanksi tegas karena tidak mentaati peraturan yang ada.
Awak Media meminta kepada aparat kepolisian Polsek dan Polres OKI untuk memanggil tuan rumah secara transparan untuk memastikan hal ini ditindak dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang mencoba melawan peraturan dan hukum.(nisa)

Posting Komentar