Telat Bayar 1 Bulan, PLN Pendopo "Ancam" Putuskan Meteran Pelanggan
SRIWIJAYA NEWS | PALI,- Layanan publik PT PLN (Persero) melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pendopo menuai keluhan dari pelanggan listrik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Keluhan ini muncul setelah adanya surat pemberitahuan yang dinilai terlalu cepat dilayangkan kepada pelanggan yang baru menunggak pembayaran selama satu bulan.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Joko Sadewo, S.H.,M.H., warga Desa Purun, Kecamatan Penukal. Ia mengaku terkejut setelah menerima informasi mengenai surat dari PLN ULP Pendopo yang berisi ancaman pemutusan sementara sambungan listrik di rumahnya akibat keterlambatan pembayaran tagihan.
Surat yang ditandatangani Manager PLN ULP Pendopo, Mochamad Dede Irawan, tertanggal 2 Maret 2026 itu berjudul Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Sementara Sambungan Tenaga Listrik. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pelanggan telah menunggak pembayaran listrik untuk bulan Februari hingga Maret.
“Artinya saya baru terlambat membayar tagihan bulan Februari, karena saat itu masih awal Maret. Mengapa langsung disebut menunggak dua bulan? Apalagi surat itu justru disampaikan di akhir Maret,” ujarnya.
Joko yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) PALI menilai, selama ini dirinya tidak pernah menerima surat serupa, meskipun pernah terlambat membayar tagihan selama beberapa bulan. Ia menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran tetap dipenuhi, dan tidak pernah melewati batas tiga bulan.
Ia menjelaskan, rumah yang dimaksud memang dalam kondisi kosong karena tidak ditempati, sehingga pembayaran tagihan terkadang terlupa. Namun demikian, ia memastikan seluruh tunggakan selalu dilunasi.
“Rumah tersebut tidak dihuni, jadi kadang lupa membayar tiap bulan. Tapi tidak pernah lebih dari tiga bulan, pasti langsung dilunasi,” katanya.
Ia juga menyoroti besaran tagihan listrik yang dinilai relatif tinggi meskipun rumah tersebut jarang digunakan. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu hal yang patut menjadi perhatian pihak PLN.
Lebih lanjut, Joko mengkritik pendekatan PLN yang dinilai lebih mengedepankan ancaman kepada pelanggan, dibandingkan meningkatkan kualitas layanan. Ia berharap PLN ULP Pendopo dapat melakukan evaluasi internal, terutama terkait keandalan pasokan listrik yang masih kerap mengalami gangguan atau pemadaman tanpa pemberitahuan.
“Saya memiliki empat sambungan listrik, dengan total pembayaran rata-rata Rp2 juta per bulan. Dengan kondisi pelayanan yang masih sering terganggu, saya menilai layanan PLN Pendopo cukup mengecewakan,” tegasnya.
Meski demikian, ia memastikan seluruh tagihan listrik untuk keempat properti yang menjadi kewajibannya, telah dilunasi hingga akhir Maret 2026. Ia juga mengingatkan bahwa sebagai perusahaan penyedia layanan publik, PLN tidak hanya berhak menagih kewajiban pelanggan, tetapi juga wajib memberikan pelayanan yang optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
“PLN jangan hanya menuntut hak, tetapi juga harus memenuhi kewajibannya kepada pelanggan secara profesional,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Manager PLN ULP Pendopo, Mochamad Dede Irawan, belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.**

Posting Komentar