News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Digerebek Saat Kemas 24 Paket Sabu, Buruh Harian di Prabumulih Ditangkap

Digerebek Saat Kemas 24 Paket Sabu, Buruh Harian di Prabumulih Ditangkap

 

SRIWIJAYA NEWS |  PRABUMULIH — Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ES (33), warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap saat sedang mengemas narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Sampoerna, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah kosong yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan pengemasan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Ade Yus Barianto, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Saat petugas tiba di lokasi, tersangka ES kedapatan sedang melakukan pemaketan sabu. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RW dan warga setempat, polisi menemukan 24 paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,32 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu bal plastik klip kosong, satu skop pipet warna merah yang digunakan untuk mengemas sabu, serta uang tunai Rp85 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, ES mengakui uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya melakukan aktivitas pengemasan bersama rekannya berinisial H yang berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.

Saat ini, H telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Petugas mendapati tersangka sedang melakukan pemaketan sabu dan barang bukti ditemukan langsung di lokasi. Kami juga terus memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

“Polda Sumsel mengajak seluruh masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkotika dapat dicegah dan diberantas bersama,” ujarnya.



Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar