Ketua PWI PALI Soroti Konstruksi Perkara Wabup PALI, Minta Dasar Hukum Diuji di Persidangan
PALI – Advokat yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten PALI, Joko Sadewo, SH, MH, menyoroti konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait penetapan Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji (IT) dan seorang ASN berinisial AP sebagai tersangka.
Pandangan tersebut disampaikan Joko melalui unggahan tertulis di akun Facebook pribadinya pada Kamis (4/6/2026).
Menurut Joko, terdapat tiga dugaan yang disampaikan Kejati Sumsel dalam konferensi pers, yakni pemerasan proyek, suap, dan tindak pidana korupsi. Namun demikian, ia mempertanyakan dasar penerapan pasal-pasal tersebut, termasuk penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Bila tuduhannya adalah suap atau korupsi, maka pemberi suap juga semestinya ikut diproses hukum karena sama-sama memiliki unsur kesengajaan dalam perbuatan tersebut,” tulis Joko.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang beredar di media dan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, peristiwa tersebut bermula pada akhir 2024 saat IT masih berstatus calon wakil bupati terpilih dan belum memiliki jabatan maupun kewenangan resmi dalam pemerintahan.
Dalam analisisnya, uang senilai Rp1 miliar yang disebut-sebut menjadi objek perkara diduga merupakan bentuk utang, cashback, atau fee yang dijanjikan akan dikembalikan melalui pemberian proyek senilai Rp10 miliar. Namun, proyek tersebut disebut tidak pernah terealisasi pada tahun 2025.
Atas dasar itu, Joko menilai dugaan suap dan tindak pidana korupsi masih perlu dikaji lebih mendalam. Menurutnya, pada saat peristiwa terjadi belum terdapat kewenangan jabatan yang melekat pada IT, serta belum terlihat adanya kerugian negara karena proyek yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.
Ia juga berpendapat unsur pemerasan belum tentu terpenuhi apabila tidak ditemukan adanya ancaman atau paksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana.
“Justru perkara ini lebih dekat pada dugaan penipuan, penggelapan, atau bahkan sengketa utang piutang yang masuk dalam ranah perdata,” ujarnya.
Selain itu, Joko menilai proses penangkapan yang dilakukan kemungkinan bukan merupakan OTT, melainkan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya telah bergulir dan berujung pada upaya penjemputan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur).
Menurutnya, istilah OTT kurang tepat digunakan apabila tidak terjadi transaksi secara langsung saat penangkapan, sementara barang bukti uang diperoleh melalui proses penggeledahan.
Meski demikian, Joko menegaskan bahwa analisis yang disampaikannya hanya berdasarkan informasi yang tersedia saat ini dan dapat berubah seiring perkembangan proses hukum.
“Kita tunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan agar perkara ini benar-benar terang benderang,” tutupnya.

Posting Komentar