Pemprov Sumsel Perkuat Pencegahan Korupsi PBJ, Gandeng KPK dan LKPP Integrasikan Sistem Pengaduan
SRIWIJAYA NEWS | PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyamaan persepsi penanganan permasalahan PBJ dan peningkatan kapasitas pengaduan PBJ di wilayah Sumatera Selatan.
Penandatanganan berlangsung di Auditorium Graha Bina Praja, Palembang, Kamis (4/6/2026), dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru. Kegiatan tersebut turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel.
Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan komitmen Pemprov Sumsel untuk terus mendukung berbagai langkah pencegahan korupsi. Ia mengajak seluruh aparatur pemerintah untuk aktif memperbarui pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang.
“Upaya pencegahan korupsi harus terus dilakukan. Kita harus terus meng-update peraturan dan tidak hanya menunggu informasi terkait aturan terbaru. Transparansi menjadi kebutuhan dalam tata kelola pemerintahan saat ini,” ujarnya.
Ia juga menyambut baik sistem perlindungan bagi pelapor atau whistleblower. Namun, menurutnya, perlu ada mekanisme yang menjamin keadilan bagi pihak terlapor apabila terbukti tidak bersalah.
“Pelapor harus dilindungi, tetapi perlu juga dipikirkan perlindungan bagi terlapor jika laporan yang disampaikan tidak terbukti,” katanya.
Herman Deru berharap kegiatan tersebut dapat menjadi sarana pembinaan berkelanjutan bagi pemerintah daerah dalam memahami regulasi dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, mengatakan kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan proses PBJ yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Masih terdapat berbagai praktik PBJ yang perlu diperbaiki karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, pengawasan dan perbaikan harus terus dilakukan agar tidak membuka peluang terjadinya korupsi,” tegasnya.
Di sisi lain, Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan melalui tiga pilar utama, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Menurutnya, penguatan sistem pengaduan menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi. Melalui sistem yang terintegrasi, penanganan laporan masyarakat dapat dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, serta menjamin kerahasiaan pelapor.
“PBJ merupakan salah satu sektor yang rentan terhadap praktik korupsi seperti markup dan suap. Sistem terintegrasi yang telah berjalan di Sumsel selama lima tahun menunjukkan hasil yang baik, meskipun masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Ia berharap Sumatera Selatan dapat menjadi contoh nasional dalam penerapan sistem pengaduan terintegrasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sebelumnya, Inspektur Provinsi Sumsel, Kurniawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan tata kelola PBJ yang transparan, profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan serta mitigasi risiko korupsi.
Kegiatan tersebut dibagi dalam dua sesi dengan total peserta mencapai 400 orang yang berasal dari berbagai instansi pemerintah di Sumatera Selatan.

Posting Komentar