News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pengajuan RJ Ari Ubenz Menuai Pertanyaan, Kuasa Hukum Korban Soroti Sejumlah Hal

Pengajuan RJ Ari Ubenz Menuai Pertanyaan, Kuasa Hukum Korban Soroti Sejumlah Hal


Sriwijayanews.com | METRO, LAMPUNG – Penanganan perkara yang menyeret bos debt collector Ari Ubenz kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kuasa hukum korban menduga adanya intimidasi terhadap korban dalam proses pengajuan Restorative Justice (RJ) yang tengah berjalan.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya upaya Restorative Justice yang diajukan oleh pihak terlapor kepada korban. Namun, menurut kuasa hukum korban, Asep Prasinggih, SH, proses RJ tersebut seharusnya belum dapat dilanjutkan karena terdapat poin-poin kesepakatan yang hingga kini diduga belum dipenuhi oleh pihak terlapor.

Menurut Asep, pihaknya telah menyampaikan surat kepada aparat penegak hukum agar permohonan Restorative Justice tersebut tidak ditindaklanjuti terlebih dahulu sampai seluruh kesepakatan yang menjadi syarat penyelesaian benar-benar dipenuhi.

"Jika syarat yang disepakati belum dilaksanakan, maka dasar untuk melanjutkan proses Restorative Justice patut dipertanyakan," ujar Asep.

Yang menjadi perhatian, lanjutnya, adalah adanya informasi mengenai pihak dari institusi kejaksaan yang disebut mendatangi langsung rumah korban untuk meminta penandatanganan berkas terkait proses tersebut. Kondisi itu, menurutnya, memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme yang ditempuh dalam penanganan perkara.

Asep juga mengaku khawatir kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya tekanan terhadap korban agar proses Restorative Justice berjalan sesuai keinginan pihak tertentu. Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

"Kami meminta adanya penjelasan yang transparan terkait dasar dan mekanisme yang dilakukan dalam proses ini. Jangan sampai muncul berbagai persepsi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Asep mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu penjelasan atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan kepada pihak terkait. Ia juga menyebut korban saat ini tidak dapat ditemui sehingga menambah tanda tanya dalam perkembangan perkara tersebut.

Munculnya dugaan yang disampaikan kuasa hukum korban tersebut menjadi perhatian dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait proses yang sedang berjalan. Sebab, Restorative Justice pada prinsipnya dibangun atas dasar kesukarelaan, kesepakatan para pihak, serta perlindungan terhadap hak-hak korban.

Karena itu, transparansi dalam setiap tahapan proses dinilai penting agar tidak menimbulkan polemik maupun spekulasi di tengah masyarakat. Publik pun menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan yang disebut dalam keterangan kuasa hukum korban belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Sriwijayanews.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar