Ketua DPRD Prabumulih Pimpin Paripurna, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
PRABUMULIH, SRIWIJAYA NEWS — Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria, S.H., M.Si., memimpin Rapat Paripurna ke-XXVI Masa Persidangan III DPRD Kota Prabumulih dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran serta pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan dan penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Prabumulih menyampaikan laporan hasil kerja terkait pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025. Selanjutnya, anggota DPRD Kota Prabumulih mengambil keputusan terhadap Raperda tersebut.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Prabumulih H. Arlan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025.
Setelah seluruh rangkaian agenda selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan sebagai bentuk tindak lanjut atas persetujuan DPRD terhadap Raperda tersebut.
Rapat paripurna turut dihadiri Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Wakil Wali Kota Prabumulih Franky Nasril, S.Kom., M.M., Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, para anggota DPRD Kota Prabumulih, seluruh camat dan lurah, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Ketua DPRD H. Deni Victoria menyampaikan bahwa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari fungsi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap hasil pembahasan dan persetujuan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran serta pelaksanaan program pembangunan Kota Prabumulih pada tahun-tahun berikutnya.

Posting Komentar