Koordinasi Perkembangan Perkara, Kuasa Hukum Percayakan Penyidik Polres OKI Tindak Lanjuti Sesuai Prosedur Hukum
OKI — Sriwijayanews – Kuasa hukum pelapor, Angga Saputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang saat ini masih ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
Perkara tersebut bermula dari peristiwa yang diduga terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di depan SD Negeri 1 Cengal, Dusun II, Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Atas peristiwa tersebut, pelapor telah membuat laporan kepada kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/168/III/2026/SPKT/Polres OKI/Polda Sumatera Selatan, tanggal 31 Maret 2026, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Angga Saputra, koordinasi yang dilakukan merupakan bentuk pengawalan terhadap proses hukum agar berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, anak saksi, dan korban. Selain itu, penyidik juga merencanakan pemeriksaan ahli, visum et repertum, serta pemeriksaan psikologis terhadap korban sebagai bagian dari proses pembuktian.
Angga mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik Polres OKI. Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
*"Kami mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik Polres OKI. Kami meyakini penyidik akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat laporan ini telah berproses dalam waktu yang cukup lama, kami berharap apabila seluruh alat bukti telah dinilai cukup dan telah memenuhi unsur pidana, perkara ini dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan serta dilakukan penetapan tersangka terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai mekanisme hukum," ujar Angga Saputra, S.H., M.H.*
Angga menegaskan bahwa segala bentuk dugaan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan menurut hukum, terlebih apabila korbannya masih berusia sekitar 10 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar. Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan amanat undang-undang yang harus menjadi perhatian seluruh pihak.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas dugaan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika korban masih mengenakan seragam sekolah dasar. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, hal itu menjadi keadaan yang patut mendapat perhatian serius dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak.
Selain itu, Angga menyatakan bahwa hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak pelapor, belum terdapat itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia juga menyebut bahwa pihak sekolah bersama pemerintah kecamatan telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara para pihak, namun hingga kini belum tercapai kesepakatan.
Meski demikian, Angga mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penetapan status hukum merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penanganan perkara.
Sebagai kuasa hukum pelapor, Angga Saputra menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga adanya kepastian hukum yang memberikan rasa keadilan bagi korban. Ia berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara cepat, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Posting Komentar