News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pansus II DPRD Muba Sepakati Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah Jadi Perda

Pansus II DPRD Muba Sepakati Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah Jadi Perda


SRIWIJAYA NEWS |  MUBA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pembahasan yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (6/7/2026). Rapat ini merupakan tahapan akhir pembahasan regulasi yang bertujuan menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Rapat dipimpin Ketua Pansus II DPRD Muba, Ziadatulher, SE., MH, didampingi Wakil Ketua H. Amri Andi, ST, dan Sekretaris Fidia Yusri, S.I.Kom. Turut hadir anggota Pansus II, yakni Afrizal, ST, Rustam, Supriasihatin, Budi Haryanto, Taiwan, dan Haryanto, SH.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin hadir Asisten III Sekretariat Daerah Drs. H. RE Aidil Fitri, Kepala Pelaksana BPBD Muba Marko Susanto, S.STP., M.Si beserta jajaran, perwakilan Bappeda, BKPSDM, Bagian Organisasi Setda, Bagian Hukum Setda, serta Kelompok Pakar atau Tim Ahli DPRD Muba.

Salah satu poin penting dalam perubahan Perda tersebut adalah penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025. Aturan tersebut mengharuskan pemerintah daerah menyesuaikan tipologi BPBD berdasarkan karakteristik wilayah dan tingkat potensi bencana di masing-masing daerah.

Dalam rapat, Pansus II bersama organisasi perangkat daerah terkait membahas seluruh substansi Raperda secara komprehensif. Setelah melalui pendalaman materi dan pembahasan menyeluruh, seluruh peserta rapat sepakat membawa Raperda tersebut ke tahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan ini menjadi langkah strategis dalam proses legislasi daerah sekaligus menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang lebih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui perubahan regulasi tersebut, DPRD Muba berharap struktur perangkat daerah semakin efektif, efisien, dan responsif dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Penataan kelembagaan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar