Plt Bupati Muara Enim Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Capai Rp3,95 Triliun
SRIWIJAYA NEWS | MUARA ENIM — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim ke-XII yang digelar di Kantor DPRD Muara Enim, Senin (3/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto, S.Pd.
Penyampaian Raperda tersebut merupakan langkah konstitusional Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam memenuhi amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pengajuan Raperda juga dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 yang telah melalui pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam paparannya, Plt Bupati Sumarni menyampaikan sejumlah capaian keuangan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025. Ia menjelaskan, pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp4,14 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp3,95 triliun atau mencapai 95,43 persen dari target.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan kinerja pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Muara Enim.
Sementara dari sisi belanja daerah, anggaran yang ditetapkan sebesar Rp4,78 triliun dengan realisasi mencapai 89,54 persen.
Selain itu, berdasarkan hasil konsolidasi laporan keuangan, tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp308 miliar.
Plt Bupati Sumarni berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
"Pembahasan ini penting agar nantinya dapat disetujui bersama, sekaligus mendukung keberlanjutan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Muara Enim," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto, S.Pd., mengatakan pihak legislatif akan segera menjadwalkan tahapan pembahasan selanjutnya.
"Usai mendengarkan paparan dari kepala daerah, agenda paripurna selanjutnya akan berkonsentrasi pada pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku," kata Deddy.
(DP)

Posting Komentar