News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Plt Direktur Petro Prabu Diperiksa Polres Prabumulih Terkait Dugaan Penggelapan Rp83 Juta, Kuasa Hukum :Kami Hormati Proses Hukum

Plt Direktur Petro Prabu Diperiksa Polres Prabumulih Terkait Dugaan Penggelapan Rp83 Juta, Kuasa Hukum :Kami Hormati Proses Hukum


 

SRIWIJAYA NEWS | PRABUMULIH,  – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PD Petro Prabu, Heriyanto, menjalani pemeriksaan di Polres Prabumulih terkait laporan dugaan penggelapan dana sebesar Rp83 juta.

Heriyanto hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya, Dr. (c) Usman Firiansyah, S.H., M.H., untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang telah dilayangkan oleh pelapor.

Usman mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

“Klien kami hadir untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang ada. Kami sangat menghormati proses hukum dan mendukung penyidik dalam mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Usman.

Menurutnya, persoalan dana Rp83 juta tersebut berkaitan dengan mekanisme pembayaran biaya illegal tapping dan tunggakan gas kepada PT Pertagas Niaga (PTGN).

Usman menjelaskan, dana tersebut bukan merupakan pendapatan perusahaan, melainkan dana titipan yang diperuntukkan bagi pembayaran kepada PTGN. Sebelum pembayaran dilakukan, terdapat proses verifikasi dan klarifikasi lapangan yang harus diselesaikan.

“Dana itu tidak serta-merta bisa langsung dibayarkan. Ada proses verifikasi yang harus dilakukan terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia menyebutkan, setelah proses verifikasi selesai, PTGN menerbitkan Surat Perintah Penyambungan/Pelunasan (SP3L) pada 3 Agustus 2026. Selanjutnya, pembayaran dilakukan oleh Petro Prabu pada 4 Agustus 2026.

“Setelah SP3L diterbitkan oleh PTGN pada 3 Agustus 2026, pembayaran langsung dilakukan pada 4 Agustus 2026,” katanya.

Usman menambahkan, dari dana yang sebelumnya dititipkan untuk pembayaran tersebut, sebagian telah disetorkan kepada PTGN sesuai hasil verifikasi. Sementara itu, masih terdapat sisa dana sekitar Rp37 juta yang menurutnya telah disiapkan untuk dikembalikan kepada pelapor.

Pihak Petro Prabu, lanjut Usman, bahkan telah menyampaikan undangan secara tertulis kepada pelapor untuk datang ke kantor perusahaan guna menerima penjelasan sekaligus pengembalian sisa dana tersebut. Namun, hingga waktu yang ditentukan, pelapor disebut belum datang.

“Status uang ini adalah titipan untuk pembayaran ke PTGN. Petro Prabu tidak memiliki hak untuk menerima pembayaran tersebut sebagai pendapatan perusahaan. Karena itu, kami menilai persoalan ini lebih kepada kesalahpahaman,” ungkapnya kepada media , Jumat Sore (14/08/26).

Meski demikian, Usman menegaskan pihaknya tetap menghormati hak pelapor untuk menempuh jalur hukum. Ia juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik dengan mengedepankan komunikasi dan musyawarah.

“Kami menghormati hak pelapor sebagai warga negara. Namun, kami berharap persoalan ini dapat dipahami secara utuh berdasarkan fakta dan data yang ada. Kami juga tetap membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian yang baik,” pungkasnya.

Sementara itu, pelapor berinisial MR saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan dirinya tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan semuanya saya serahkan kepada pihak berwajib karena persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum,” ujar MR.

Hingga kini, proses penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan dana tersebut masih berlangsung di Polres Prabumulih. Belum terdapat kesimpulan hukum mengenai dugaan tindak pidana tersebut.

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar