Diduga Edarkan Sabu, Pria 29 Tahun Diciduk Satres Narkoba Polres Prabumulih
PRABUMULIH, SRIWIJAYA NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RJ (29), warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
RJ diamankan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tebing Tanah Puteh, Kecamatan Prabumulih Barat.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kejadian diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama personel Opsnal Satres Narkoba mendatangi lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan RJ dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terduga pelaku.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan tiga paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di lantai depan rumah dan di dalam lemari pakaian di ruang tamu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RJ diduga mengakui barang tersebut miliknya. Ia juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Narkotika tersebut diduga dibeli dengan harga Rp800 ribu dan rencananya akan dijual kembali.
Selain tiga paket diduga sabu dengan berat bruto 0,56 gram, petugas turut mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp250 ribu, satu unit telepon seluler merek OPPO warna hitam, serta satu bal plastik klip bening.
Hasil pemeriksaan urine terhadap RJ juga dinyatakan positif.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap perkara ini, termasuk mendalami asal-usul barang serta keberadaan pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, RJ diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam laporan awal, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Posting Komentar