DPMPTSP Prabumulih Sebut Belum Ada Pengajuan Izin Lokasi REDDOG
PRABUMULIH – Dugaan terkait belum lengkapnya perizinan usaha REDDOG di wilayah Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, mendapat penegasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Prabumulih.
Kepala DPMPTSP Kota Prabumulih, Arief Suhardiman SH MM, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dari hasil pengecekan tersebut, kata Arief, REDDOG tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) pusat. Namun, untuk NIB yang berkaitan dengan lokasi usaha di Kota Prabumulih, pihaknya menyebut belum menemukan pengajuan.
"Sudah dicek di OSS, izinnya NIB pusat. Tetapi, untuk NIB lokasi usaha di Prabumulih dan juga izin reklame belum ada," ujar Arief saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/9/2026).
Ketika ditanya apakah proses pengurusan izin lokasi tersebut sedang berjalan karena sebelumnya disebut telah ada pengajuan, Arief menegaskan bahwa hingga pengecekan dilakukan, belum terdapat pengajuan di DPMPTSP.
"Belum ada pengajuan sama sekali," tegasnya.
Menurut Arief, Pemkot Prabumulih pada prinsipnya tidak melarang masyarakat maupun pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha. Namun, setiap kegiatan usaha tetap harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
"Kita tidak melarang siapa saja berusaha, tetapi urus perizinan dahulu. Setelah lengkap baru beroperasi," terangnya.
Arief menambahkan, apabila kegiatan usaha telah berjalan sementara persyaratan perizinannya belum dipenuhi, maka kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemkot Prabumulih.
"Iya, jelas melanggar. Kita banyak mengurus perizinan minimarket. Setelah lengkap perizinannya, operasi baru jalan," pungkasnya.
Sementara itu, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak manajemen REDDOG terkait persoalan perizinan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen REDDOG belum memberikan tanggapan
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak manajemen REDDOG sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Posting Komentar