Kawasan Pertanian Tak Boleh Sembarangan Jadi Perumahan, Pemkot Prabumulih Susun RDTR Utara-Timur
SRIWIJAYA NEWS | PRABUMULIH — Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Dinas PUPR Provinsi Sumatera Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Prabumulih Utara dan Prabumulih Timur.
Kegiatan yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), digelar di Ruang Rapat Fave Hotel Kota Prabumulih, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih H. Elman, S T, MM didampingi Kepala Dinas PUPR Prabumulih Efandri, ST.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda H. Elman menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tata ruang sangat penting untuk memastikan setiap kawasan memiliki peruntukan yang jelas.
Menurutnya, pemerintah perlu mengatur secara terperinci berbagai kawasan, mulai dari ruang terbuka hijau, kawasan sarana air, kawasan pertanian, hingga kawasan produksi dan perdagangan.
"Setiap wilayah memiliki fungsi masing-masing. Misalnya, kawasan pertanian tidak bisa sembarangan dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan. Begitu juga kawasan yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau tidak dapat digunakan untuk pembangunan pabrik," jelas Elman.
Ia mengatakan, dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat maupun investor dapat mengetahui kawasan mana yang diperbolehkan untuk pembangunan dan kawasan mana yang harus tetap dipertahankan sesuai peruntukannya.
"Jadi, nantinya akan jelas mana daerah yang bisa dibangun dan mana yang tidak. Investor juga bisa melihat sejak awal mana kawasan yang merupakan pusat ekonomi dan dapat dikembangkan," ujarnya.
Elman menambahkan, penyusunan regulasi tersebut masih membutuhkan berbagai masukan dari masyarakat, tokoh masyarakat, wartawan, serta pihak-pihak terkait lainnya.
"Posisi kita sekarang masih mengisi materi. Ini belum menjadi regulasi, karena masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui," katanya.
Menurutnya, hasil kajian dan penyusunan RDTR nantinya akan menjadi bagian penting dalam penataan ruang serta menjadi pedoman dalam penyusunan regulasi tata ruang ke depan.
"Perjalanannya masih panjang. Karena ini nantinya menjadi pedoman dalam penyusunan Perda RTRW ke depan," jelasnya.
Elman juga menyebutkan bahwa regulasi tata ruang yang sebelumnya disusun pada 2014 perlu dilakukan revisi. Hal tersebut menyesuaikan dengan perkembangan wilayah serta kebutuhan pembangunan Kota Prabumulih yang terus berubah.
"Ini perlu kita revisi lagi, karena kondisi dan perkembangan wilayah sudah berbeda. Nantinya RTRW tersebut akan menjadi acuan dalam menentukan dan mengatur perkembangan kawasan," pungkasnya.

Posting Komentar