Kompensasi Dampak Seismik Medco Belum Jelas, Pemkot Prabumulih Dorong Revisi Pergub
SRIWIJAYA NEWS | PRABUMULIH – Kepastian kompensasi bagi masyarakat yang terdampak kegiatan Survei Seismik 3D Amanah di Kota Prabumulih masih menunggu pembahasan di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih meminta agar mekanisme penghitungan kompensasi diperjelas, terutama jika kegiatan survei yang dilaksanakan PT Medco Energi Amanah bersama PT Sucofindo menimbulkan kerusakan rumah, keretakan bangunan, kerusakan tanaman, maupun kerugian lainnya.
Persoalan tersebut mengemuka dalam sosialisasi Survei Seismik 3D Amanah yang kembali digelar di Kantor Kelurahan Muara Dua, Kota Prabumulih, Selasa (20/10/2026).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Prabumulih, H. Matnur Latif, ST, M.Si., mengatakan bahwa pemerintah daerah menginginkan adanya kepastian aturan agar masyarakat mengetahui prosedur yang harus ditempuh apabila mengalami kerugian akibat kegiatan survei tersebut.
“Kalau ada dampak dari kegiatan ini, sesuai permintaan pemerintah, pihak pelaksana harus bertanggung jawab. Baik itu rumah retak, tanam tumbuh yang rusak, maupun dampak lainnya, harus ada kompensasi sesuai aturan yang nantinya dibahas,” ujarnya.
Menurut Latif, salah satu hal yang masih perlu diperjelas adalah dasar penghitungan kompensasi. Hingga saat ini, Pemkot Prabumulih belum menerima petunjuk resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengenai mekanisme maupun tolok ukur yang akan digunakan untuk menentukan besaran ganti rugi.
Pembahasan lanjutan dijadwalkan berlangsung di tingkat provinsi pada 28 Oktober 2026. Pertemuan tersebut direncanakan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, SKK Migas, serta pelaksana kegiatan survei.
Pemkot Prabumulih berharap pertemuan itu menghasilkan kejelasan mengenai mekanisme penilaian kerusakan dan penghitungan kompensasi, sehingga setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang jelas.
Selain persoalan mekanisme kompensasi, Pemkot Prabumulih juga menyoroti Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 yang selama ini menjadi salah satu acuan dalam persoalan tersebut.
Latif menilai aturan yang telah berlaku sekitar sembilan tahun itu perlu ditinjau kembali agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan kondisi dan harga saat ini.
“Usulan pemerintah daerah kepada pemerintah provinsi adalah agar aturan tersebut direvisi, sehingga dapat menyesuaikan dengan kondisi dan harga sekarang,” katanya.
Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan agar penentuan kompensasi memiliki dasar yang jelas serta mempertimbangkan tingkat kerusakan dan kerugian yang dialami masyarakat.
Dengan adanya kepastian regulasi, masyarakat diharapkan tidak kebingungan ketika menemukan kerusakan pada rumah, tanaman, atau aset lainnya yang diduga berkaitan dengan kegiatan survei seismik.
Sementara itu, kegiatan Survei Seismik 3D Amanah saat ini masih berada dalam tahap pendataan. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan proses perekaman atau recording yang diperkirakan berlangsung hingga Desember 2026.
Pemkot Prabumulih menyatakan akan terus memantau pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk kemungkinan penyesuaian jadwal apabila pekerjaan belum selesai sesuai rencana.
Latif berharap seluruh tahapan survei dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan.
Bagi pemerintah daerah, kejelasan mekanisme kompensasi menjadi hal penting untuk memastikan adanya prosedur pelaporan, penilaian, serta penyelesaian apabila ditemukan kerugian yang terbukti berkaitan dengan pelaksanaan survei.
Hasil pembahasan di tingkat provinsi pada 28 Oktober mendatang diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak, khususnya masyarakat yang khawatir terhadap potensi dampak kegiatan survei seismik di wilayah mereka.

Posting Komentar