News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sekretaris PSI Prabumulih Nilai Pengunduran Diri Caleg Diterima CPNS Masalah Serius

Sekretaris PSI Prabumulih Nilai Pengunduran Diri Caleg Diterima CPNS Masalah Serius

PRABUMULIH, - Terkait adanya salah satu calon anggota legislatif (caleg), inisial FDY dari Daerah Pemilihan I Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih yang diterima sebaai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sehingga mengundurkan diri sebagai caleg, mendapat tanggapan dari Sekretaris DPD PSI Prabumulih, Yuni Grashella SE.

Perempuan yang juga maju sebagai Caleg nomor 2 Dapil 2 Prabumulih Utara dan Cambai itu mengatakan, pengunduran diri salah satu caleg perempuan yang diterima sebagai CPNS itu merupakan suatu permasalahan yang cukup serius, karena merujuk pada 30 persen keterwakilan kaum perempuan dalam pencalonan anggota legislatif disetiap dapil.


“Yang saya ketahui, bahwa jika di partai asal caleg tersebut satu perempuan mengundurkan  diri, maka 30 persen keterwakilan perempuan di dapil itu akan kurang,” ujarnya.


Ia pun tak punya maksud untuk menyudutkan salah satu pihak, namun ia hanya menilai jika pengunduran diri yang diajukan caleg itu dapat menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.


“Saya mewakili teman di PSI Prabumulih, kita tidak ada kepentingan di dapil caleg yang mengundurkan diri itu, karena caleg kita disana kosong. Akan tapi kita tergerak karena menyangkut kinerja penyelenggara dan kepentingan masyarakat banyak,” ungkapnya.

Sebab menurutnya, jika sudah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT), Caleg tidak bisa mundur lagi kecuali dengan syarat- syarat tertentu.


“Selain itu berdasarkan aturan peserta seleksi CPNS juga punya persyaratan, salah satunya bukan anggota atau pengurus partai politik. Jadi seharusnya yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri, ikut seleksi CPNS,” jelasnya.

Lanjutnya lagi, ia mengharapkan adanya ketegasan baik dari KPU Prabumulih maupun dinas terkait permasalahan ini.


“Jadi Kalau KPU Prabumulih menyetujui surat pengunduran diri yang bersangkutan, berarti KPU Prabumulih perlu dikritik karena telah melanggar Undang-undang Pemilu tahun 2017. Sebaliknya jika yang bersangkutan tetap dilantik menjadi PNS maka kinerja dinas terkait wajib dipertanyakan,” pungkasnya.


Dilansir dari Kompassriwijaya.com, Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, terkait adanya salah satu Caleg yang diterima dari jalur umum di Lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih beberapa waktu lalu tidak bisa mengundurkan diri sebagai calon di luar alasan yang telah ditetapkan.

"Jika sudah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT), Caleg tidak bisa mundur lagi kecuali dengan syarat- syarat tertentu seperti meninggal dunia. Apalagi sekarang validasi surat suara sudah dilakukan,” ujarnya kepada wartawan.

Pihaknya pun sangat menyayangkan adanya Caleg yang berusaha memilih mundur dari pencalonan karena alasan diterima CPNS. Apalagi sudah masuk DCT, caleg tersebut jelas adalah anggota partai.

“Seharusnya dalam pendaftaran awal CPNS ditolak. Karena seharusnya yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri ikut seleksi CPNS, karena berdasarkan aturan peserta seleksi CPNS juga punya persyaratan,” bebernya.

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar