News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tetangkap Basah Maling Kambing,Yeni Di Hajar Massa

Tetangkap Basah Maling Kambing,Yeni Di Hajar Massa



PRABUMULIH,SRINE --- Lantaran tertangkap basah mencuri kambing, A. Yeni (44) Warga asal Desa Pedataran Kampung I, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, bonyok dihajar massa setelah tertangkap tangan mencuri seekor kambing milik korban M Asrul, Minggu (4/8/2019).

Pencurian kambing milik korban M Asrul  ini dilancarkan bersama  rekannya berinisial NOP (DPO), Sempat dipergoki oleh warga Keluarahan Karang Jaya, Kota Prabumulih. Namun kawanan ini berhasil kabur dengan membawa Kambing hasil curian.

Warga yang mengetahui ciri ciri kedua tersangka langsung melakukan pencarian. Akhirnya, pelarian keduanya harus terhenti di kawasan RT 001 RW 003, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Tak jauh dari lokasi kejadian. Nahas bagi A Yeni, Ia akhirnya tertangkap, Sementara rekanya berhasil kabur dari kepungan warga.

Terlanjur emosi, warga langsung melampiaskan kemarahan dengan menghajar pelaku. Bahkan kerumunan masa berusaha membakar sepeda motor honda Beat Hitam milik pelaku.

Beruntung Tim Opsnal Polsek Timur datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku yang nyaris tewas diamuk massa. Selanjutnya pelaku digiring petugas ke Polsek Prabumulih Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH dalam Press Release nya mengatakan, Tersangka A. Yeni ditangkap warga akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Sekitar pukul 16.40, Kita mendapat informasi bahwa satu tersangka kasus pencurian seekor kambing ditangkap warga diwilayah RT 001 RW 003 Keluarahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kita langsung menuju TKP dan mengamankannya," Ujarnya, Senin (5/8/2019).

Dari hasil Interogasi, Lanjut Kapolres, Para tersangka menggunakan satu unit sepeda motor honda Beat Hitam untuk mendukung aksi mereka.  Tersangka A. Yeni berperan sebagai Joki sembari mengawasi keadaan sekitar, Sementara DPO berinisial NOP adalah sang eksekutor.

"Warga yang menangkap tersangka A Yeni , Sementara rekan pelaku yang berhasil kabur akan kita cari sampai dapat. Akibat perbuatan itu, Pelaku A Yeni dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," Tegas Tito. (A/A).

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar