News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polsek Gelumbang Amankan Diduga Pelaku Pembakar Lahan Di Desa Teluk Limau

Polsek Gelumbang Amankan Diduga Pelaku Pembakar Lahan Di Desa Teluk Limau


Muara Enim, SRINE– Lantaran diduga telah melalukan pembakaran lahan, Mulyadi (49), warga Desa Teluk Limau Kecamatan Gelumbang,  Kabupaten Muara Enim diamankan Polsek Gelumbang.

Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno,SH,SIK, dikutip dari Pelita Sumsel.Com mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan satu pelaku pembakar lahan seluas kurang lebih 30 Hektar, didesa Teluk Limau.

“Pelaku kita tangkap saat berada dikediaman saudaranya didesa mulia abadi, kecamatan muara belida,” ujarnya, Selasa (5/11).

Ia menyebutkan , pasal yang dikenakan  adalah pasal 108 UU RI No.39 Tahun 2014 atau Pasal 187 KUHP Tentang pengelolaan lahan dengan cara membakar dan diancam hukuman 10 tahun penjara.

“Pelaku sengaja membakar lahan untuk membuka lahan baru seluas 30 Hektar,"  imbuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dan menjadi barang bukti
1 buah korek gas warna kuning, 1 setel pakaian yang di pakai oleh pelaku untuk melakukan pembakaran lahan, 2 buah kayu bekas yang sudah terbakar, dan 1  parang.

Sementara itu pelaku Mulyadi (49), mengakui telah melakukan pembakaran lahan untuk membuka dan membersihkan lahan yang akan ditanam pohon karet.

“ Benar pak . Saya sudah bakar Lahan untuk buka kebun baru," tandasnya.(01)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar