News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pengadaan Tanah Senilai Rp 144 Juta Di Desa Palak Tanah Diduga Fiktif

Pengadaan Tanah Senilai Rp 144 Juta Di Desa Palak Tanah Diduga Fiktif


MUARAENIM,SRINE--Pengadaan tanah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Palak Tanah Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) senilai Rp 144 juta Tahun Anggaran 2019 yang dilaporkan terealisasi diduga fiktif karena letak dan tempat dari keberadaan tanah tersebut tidak jelas.


Berdasarkan catatan yang disampaikan sumber media ini, pada APBDes Palak Tanah tahun 2019 lalu terdapat sejumlah pengadaan tanah yang dilaporkan Pemerintah desa sudah terealisasi, yakni belanja modal pengadaan tanah senilai Rp 104.862.100.00 pada sub bidang Kepemudaan dan Olahraga.


Selain itu terdapat pula belanja modal pengadaan tanah senilai Rp 40.000.000 pada sub bidang sarana dan prasarana pemerintah desa, namun saat dikonfirmasi kebenarannya pada sejumlah tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, semua mengaku tidak mengetahui pengadaan tanah tahun 2019 lalu sehingga alokasi pengadaan tanah tersebut diduga fiktif.


Kepala desa Palak Tanah, Haryanto, SE saat dikonfirmasi melalui ponselnya menyatakan tidak ada alokasi pengadaan tanah untuk pemuda dan olahraga ataupun untuk sarana dan prasarana pemerintah desa di tahun 2019 yang ada adalah pengadaan tanah untuk tempat sampah di Aik Ening.


"Pada tahun 2019 pengadaan tanah hanya untuk tempat sampah jadi tidak ada pengadaan tanah untuk pemuda dan olah raga maupun sarana dan prasarana desa," nyatanya.


Namun saat ditanya besaran APBDesa Palak Tanah yang ditandatanganinya tahun 2019, Haryanto mengakui nilainya berada pada kisaran Rp 1.7 milyar yang digunakan untuk membiayai sejumlah program pembangunan serta belanja bidang penyelenggaraan Pemerintah desa.


Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Palak Tanah, Ryadi saat dihubungi melalui ponselnya beberapa waktu lalu tidak menjawab begitu pula saat kembali dihubungi, Minggu (20/9) juga tidak menggunakan hak jawabnya.


Salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Palak yang tidak mau disebutkan namanya karena alasan etika mengaku terkejut dengan informasi adanya alokasi dana untuk pengadaan tanah khususnya pada sub bidang pemuda dan olahraga sejumlah Rp 104 juta, lahan seharga demikian tentunya cukup luas untuk kegiatan kepemudaan.


"Harga lahan di Wilayah Semende yang tidak jauh dari desa baik dalam bentuk kaplingan siap bangun ukuran 15 x 20 ataupun dalam bentuk belukar ukuran 1 ha umumnya berkisar antara Rp 30 - 40 juta, dengan demikian alokasi dana sejumlah Rp 104 juta cukup untuk membangun 4 lapangan volley," ujarnya.


Penasehat Hukum Ikatan Wartawan Semende (IWAS), Ahmad Ibnu, S.H., saat dimintai komentarnya berpendapat, suatu hal yang sangat janggal jika seorang Kades tidak mengetahui alokasi dana APBDes di desa yang dipimpinnya karena Kades adalah pejabat yang menandatangani dokumen tersebut.


"Setiap dokumen penting yang memuat keputusan strategis dan vital bagi arah pembangunan Desa ditandatangani pejabat Kades, misalnya Rancangan APBDes, APBDes, Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes (LRP APBDes), Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes (LPRP APBDes)," pendapatnya.


Praktisi hukum dari Kongres Advokad Indonesia (KAI) ini menambahkan, selain itu dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Desa (LKPJDes) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) juga ditandatangani Kades.


"Akan tetapi jika memang Kades terkait betul-betul tidak mengetahui arah dan konsekuensi dari dokumen yang ditandatanganinya maka patut dicurigai adanya dugaan manipulasi data terhadap dokumen penting dan strategis yang dilakukan perangkat Desa yang membidangi hal tersebut dan hal ini tentunya akan merugikan Kades karena secara hukum pertanggungjawabannya ada pada Kades," tambahnya. (Novlis Heriansyah)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar