News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kepada Siapa APBD Provinsi Sumsel Berpihak

Kepada Siapa APBD Provinsi Sumsel Berpihak


Sumsel-Sriwijayanews.com-Sebagaimana telah diatur dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006  tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama pada Bagian Ketiga Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4, bahwa keuangan daerah, hendaknya dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.



Bahkan dalam Permendagri No 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021, terutama pada Pasal 5 ayat 1 telah ditegaskan bahwa: Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah diminta mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi covid-19, dengan prioritas pada penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan; penanganan dampak ekonomi terutama untuk menjaga agar dunia usaha didaerah masing-masing tetap hidup; dan  penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.



Kordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumatera Selatan (FITRA Sumsel) Nunik Handayani, dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi, minggu (18/4) mejelaskan dari hasil analisa kajian Fitra  melihat, postur APBD Provinsi Sumatera Selatan, pada tren belanja APBD tahun anggaran 2018 – 2021 menunjukkan bahwa komposisi belanja tidak langsung hampir mendominasi belanja daerah, rerata sebesar 64,5% dari total belanja daerah. Sisanya sebesar 35,4%, adalah merupakan belanja langsung yg peruntukannya bagi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pada masyarakat.


Sebagai contoh misalnya pada tahun anggaran 2021 komposisi Belanja Langsung adalah sebesar 35% dari total belanja daerah, tetapi sebesar 49,8% dari total Belanja Langsung adalah merupakan belanja barang dan jasa yang notabene peruntukannya adalah sebagian besar digunakan sebagai penunjang operasional dan keperluan pegawainya.

"Salah satu contoh misalnya, alokasi pada belanja barang dan jasa untuk pengadaan pakaian dinas pada 37 OPD mencapai Rp. 26.331.892.902,-. Sementara untuk belanja Perjalanan Dinas dari 37 OPD dianggarkan sebesar Rp. 309.035.224.364,-. Artinya, rerata setiap OPD dianggarkan sebesar Rp. 8,3 milyar untuk perjalanan dinas dalam satu tahun anggaran. dan untuk belanja makan minum dan jamuan tamu dianggarkan sebesar Rp. 85.825.689.864,-.,"ungkap Nunik.



Ia menyebut, pada tahun anggaran 2021 ada peningkatan belanja Tidak Langsung sebesar 3% ( ± 452 milyar) dan ternyata pos anggaran Belanja Langsung justru menurun sebesar 3% ( Rp. 264.682.309.088,-) dari tahun anggaran sebelumnya ( 2020 ). Dari hasil tracking yang kami lakukan, ternyata peningkatan belanja Tidak Langsung adalah pada pos belanja Bankeu Kab/Kota dan Desa sebesar ± 355 milyar selain itu juga ada peningkatan belanja pegawai sebesar ± 155 milyar.



Namun demikian,lanjut nunik,  pada pos belanja hibah tahun 2021 ada penurunan anggaran sebesar ±  74 milyar. Dimasa pandemi covid-19 seperti saat ini masyarakat Sumatera Selatan, berharap agar pemerintah daerah serius membantu dan peduli pada rakyatnya melalui kebijakan penganggaran APBD-nya agar berpihak kepada masyarakat, sehingga  bisa segera keluar dari keterpurukan akibat pandemi covid-19 yg berkepanjangan.



"Sementara kalau kita lihat tren belanja Dinas Kesehatan dari tahun anggaran 2018 – 2021 justru cenderung mengalami penurunan. Misalnya saja pada tahun 2018, belanja Dinas Kesehatan sebesar 9%, namun demikian pada tahun 2019-2021 secara berturut turut turun dan stag menjadi 3%.,"terangnya.

Sementara, nunik menambahkan Undang undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan terutama pasal 171 ayat 2 menyebutkan bahwa, besaran anggaran kesehatan pemda Prov/Kab/Kota dialokasikan minimal 10 % (sepuluh persen ) dari belanja APBD diluar gaji ( belanja pegawai ). Apalagi di masa pandemi seperti saat ini, masyarakat sangat membutuhkan bantuan dan kepedulian dari pemerintah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang murah dan terjangkau, terutama bagi masyarakat yg tidak mampu.

"Dari hasil analisa Fitra sebagai organisasi yang konsen terhadap kajian analisa kebijakan pemerintah daerah, merekomendasikan agar  Pemprov Sumsel dalam melaksanakan anggaran daerah ( APBD ) hendaknya ditujukan untuk memecahkan problem-problem publik yang substansial, dan sekaligus menggambarkan adanya kepentingan masyarakat Sumsel, diantaranya, Memprioritaskan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di Sumsel. Dalam Melaksanakan Pembangunan fisik ( infrastruktur ) ditujukan untuk  meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Dalam menyusum anggaran daerah, hendaknya ada perimbangan antara belanja yg berorientasi pada kebutuhan aparatur dan belanja yg berorientasi pada kebutuhan masyarakat.,"tukasnya.(mrp/rill)

Sumber : Lensainformasi.com

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar