News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Cetak Kebun Gagal dan Alihkan Tanah Negara, PTPN V Dilaporkan ke KPK

Cetak Kebun Gagal dan Alihkan Tanah Negara, PTPN V Dilaporkan ke KPK


Jakarta,Sriwijaya News--Inisiatif Keadilan Agraria-SETARA Institute bersama perwakilan petani Sawit Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau menyampaikan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat PT Perkebunan Nusantara V (PTPN-V), pada 25 Mei 2021, di Gedung KPK, Jakarta.


Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi ketika PTPN V bekerjasama dengan Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) melakukan pembangunan kebun plasma dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) di tahun 2003. Pembangunan kebun pertama kali dilakukan dengan biaya uang negara (PTPN-V), kredit ke Bank Agroniaga dan kredit ke Bank Mandiri. Selain dugaan korupsi pembangunan kebun, PTPN V juga membiarkan asset negara 500 ha. tanah, yang seharusnya menjadi kebun inti milik negara, beralih kepemilikan secara melawan hukum.


Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta peristiwa, maka dapat disimpulkan bahwa seharusnya negara melalui PTPN-V memiliki kebun inti seluas 500 ha. yang diperoleh dari Kopsa-M. Akan tetapi yang terjadi, lahan tersebut dibiarkan dan sengaja tidak dibukukan sebagai kekayaan negara sehingga beralih kepemilikan dan menimbulkan kerugian Negara.  Akibat tindakan ini negara dirugikan kurang lebih Rp. 134.000.000.000, yang dihitung dari harga lahan yang beralih dan penghasilan kebun selama 14 tahun.


Pembangunan kebun untuk pertama kalinya dibiayai oleh PTPN-V, yang jika mengacu pada nilai nominal yang tertuang dalam Surat Pengakuan Utang berdasarkan Surat dari Bank Agroniaga No. 53/Dir.01-OL/XI/2005 tertanggal 17 November 2005, adalah Rp. 13.272.960.400. Artinya PTPN-V dengan menggunakan uang Negara senilai sebagaimana dimaksud membangun kebun terlebih dahulu, terbukti kebun dibangun dimulai tahun 2003 dan pengakuan utang terjadi di 2005.

Dihitung sejak tahun 2003-2013 (sebelum di-take-over Bank Mandiri) pembangunan kebun plasma KKPA, telah menggunakan uang Negara dan/atau kekayaan Negara dalam bentuk modal awal pembangunan sebesar lebih kurang Rp. 79.000.000.000, maka kerugian Negara yang ditimbulkan akibat tata kelola perkebunan yang tidak akuntabel ini berjumlah Rp. 79.000.000.000. Kerugian tersebut kembali membengkak menjadi Rp. 83.000.000.000 melalui proses take over oleh Bank Mandiri yang secara jelas menunjukkan adanya selisih sejumlah Rp. 4.000.000.000 tanpa kejelasan. Kerugian ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2023 ketika masa kredit berakhir dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp. 182.980.600.000.


Dengan demikian, pembiaran lahan dan kesengajaan tidak membukukan pemberian lahan kebun inti seluas 500 ha. oleh PTPN-V dan tata kelola biaya pembangunan kebun yang tidak akuntabel menimbulkan total kerugian sebesar Rp. 134.000.000.000 + Rp. 182.980.600.000 = Rp. 316.980.600.000 (Tiga Ratus Enam Belas Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Tata kelola keuangan pinjaman dari bank yang masuk melalui rekening PTPN-V adalah masuk dalam rumpun keuangan negara, yang semestinya penggunaan dan pertanggungjawabannya tunduk pada Hukum Keuangan Negara dan Hukum Perikatan terkait dasar pengajuan pinjaman dan peruntukannya. 


Selain itu, PTPN-V juga diduga melakukan penggelembungan biaya pengelolaan kebun yang tidak wajar, penggelembungan utang yang kemudian ditimpakan kepada petani anggota koperasi. Modus yang dijalankannya sangat mungkin melibatkan oknum-oknum di Bank Agroniaga dan Bank Mandiri Cabang Palembang. 

Beberapa tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tergambar pada unsur perbuatan hukum yang berupa kesengajaan dan kelalaian pada seluruh proses tata kelola biaya pembangunan kebun dan pemanfaatan lahan yang diserahkan oleh Kopsa-M.( Ril-Red)


Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar