News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Raperda DPRD Muba Bahas Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dan Laporan Panitia Khusus Raperda TA 2021

Raperda DPRD Muba Bahas Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dan Laporan Panitia Khusus Raperda TA 2021


Sekayu -Sriwijayanews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-9 dalam rangka Penyampaian Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Muba terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dan Laporan Panitia Khusus Raperda Kabupaten Muba Tahun 2021, Pengambilan dan Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Musi Banyuasin serta Pendapat Akhir Bupati Musi Banyuasin di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba pada hari Selasa (25/05/2021).


Rapat Paripurna Dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo didampingi Wakil Ketua I DPRD Jon Kenedi, Wakil Ketua III DPRD H. Rabik HS, SE, dihadiri Anggota DPRD, Bupati Muba Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin, Lic Econ MBA, Sekretaris Daerah Muba, Asisten Setda Muba, Sekretaris DPRD, Polres Muba, Dandim 0401/Muba, Perangkat Daerah Muba dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual. 


Dalam Rapat Paripurna ini Nupri Soleh, S.Kom sebagai Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Muba memberikan saran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muba agar segera menyusun Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disesuaikan dengan Peraturan terbaru dan memperhatikan perkembangan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang terintegrasi.


Pansus I dengan Juru Bicara Feri Yusmadi, SE, melaporkan hasil pembahasan Raperda tentang Muba Hijau dan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. 2 (dua) Raperda ini merupakan bentuk nyata kontribusi serta komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muba dalam upaya pelestarian lingkungan.


Hasil pembahasan Pansus II yang membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di laporkan oleh Sodingun, SH .


Persetujuan dan Penandatangan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Muba terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba TA 2020 dan Raperda Kabupaten Muba Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muba diakhiri dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Musi Banyuasin. 


Bupati Muba mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Badan Anggaran DPRD dan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Muba yang telah membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dan 5 Raperda Inisiatif Kabupaten Muba Tahun 2021 sehingga menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Bupati Muba juga berharap dengan di setujui Peraturan Daerah ini  dapat memotivasi dalam meningkatkan kinerja di Kabupaten Musi Banyuasin dan mendukung terwujudnya "Muba Maju Berjaya".( ADV Humas DPRD Muba )

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar