News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Seorang Paman Tega Mencabuli Keponakannya Sendiri

Seorang Paman Tega Mencabuli Keponakannya Sendiri


OGAN ILIR, Sriwijaya News, - Polres Ogan Ilir tangkap tersangka dugaan tindak pencabulan anak di bawah umur, dengan tersangka AG (28) alias Pak Cek, warga Dusun V, RT 010, Desa Tanjung Dayang Selatan, Kecamatan Inderalaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap dan diamankan di Polres Ogan Ilir, pada selasa (18/05/2021) malam.


AG ditangkap sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap Bunga (nama disamarkan), tidak lain adalah keponakannya sendiri, anak dari adiknya yang berusia empat tahun, yang bertempat tinggal di Desa Sakatiga, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.


Peristiwa kelam yang dialami Bunga saat orangtua korban berkunjung ke rumah neneknya yang juga tempat tinggal pelaku pada bulan suci Ramadhan lalu di Dusun V, RT 010, Desa Tanjung Dayang Selatan, Kecamatan Inderalaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (27/4/2021), sekira pukul 19.00 WIB.


Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara, SH, MH mengatakan, kasus pencabulan ini sendiri baru terungkap setelah Bunga mengeluh sakit di bagian alat vitalnya pada hari yang sama pukul 21.00 WIB.


Menurut Kasat, pada malam itu saat hendak tidur, korban mengeluh sakit di bagian organ intimnya dan ibu korban pun curiga, sehingga menanyakan hal tersebut kepada buah hatinya.


Pada saat itu, Bunga belum memberitahu peristiwa yang dialaminya. Keesokan harinya barulah Bunga menceritakan aib yang menimpanya, setelah ibunya terus mendesak lantaran curiga apa yang dialami anaknya.


Mendapat pengakuan jika anaknya sudah dicabuli kakak kandungnya sendiri, ibu korban spontan marah dan sedih, serta tidak menyangka apa yang sudah dialami oleh anaknya.


Didampingi keluarganya, ibu korban melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke petugas Mapolres Ogan Ilir.


Mendapat laporan tersebut, Unit III PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.


Hasilnya, didapat dua alat bukti yang cukup. Tepatnya pada Selasa (18/5/2021), sekitar pukul 23.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, SH, MH didampingi Kanit PPA Ipda Feri Wijaya, SH, MH langsung bergerak cepat  melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka AG alias Pak Cek.


Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa melakukan perlawanan.


Usai penyergapan itu, petugas mengamankan barang bukti satu lembar baju kaos pendek warna merah dan satu lembar celana pendek warna merah.


Kemudian aparat melakukan interogasi awal dan pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban.


Dari keterangan pelaku jika motifnya tega mencabuli keponakannya itu dikarenakan sebelumnya pelaku tergiur melihat tubuh korban yang saat itu sedang mandi dan ditambah lagi kerap menonton film porno.


Selanjutnya tersangka AG langsung digelandang dan diamankan ke Mapolres Ogan Ilir, guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (**)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar