News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dikbud Muba Diduga Belanjakan Masker Fiktif

Dikbud Muba Diduga Belanjakan Masker Fiktif


PALEMBANG --Sriwijayanews.com+ Hal yang cukup memilukan kembali terjadi di dunia pendidikan, ditengah Pandemi COVID-19 yang sedang meresahkan, justru terjadi praktek-praktek pemanfaatan di tengah wabah.


Meski sebelumnya, kejaksaan Provinsi Banten telah menetapkan tersangka Oknum Pejabat Pemprov Banten telah menetapkan tersangka korupsi pengadaan Masker, kini terjadi pula Dugaan serupa di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, pasalnya Organisasi kemasyarakatan Gerakan Pembaharu Pemuda (Garuda) yang concern melakukan pengawasan terhadap kebijakan populis pemerintah dan anggaran menemukan adanya Dugaan Indikasi Korupsi dan Kegiatan belanja Masker pada Tahun Anggaran 2020.


"Proyek tersebut mencapai lebih kurang Rp 1,2 miliyar lebih, yang ditenderkan pada Agustus 2020 dan seharusnya dilaksanakan Oktober 2020 lalu diperuntukkan untuk , ungkap Jhon Kenedy selaku Ketua Umum Garuda dalam releasenya, Kamis (15/07/2021).


Menurutnya, berdasarkan Dokumen Kualifikasi kegiatan pekerjaan Belanja Masker Kain yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2020, dinilai sarat dengan berbagai kejanggalan.


" Pelaksanaan proyek Pengadaan Belanja Masker Kain yang diperuntukkan untuk 314.740 Guru dan Siswa se-Kabupaten Musi Banyuasin dengan spesifikasi Guru berwarna Kuning Kunyit sebanyak 15.508 Buah, siswa SMP berwarna Biru Navy sebanyak 65.890 Buah, siswa SD berwarna Merah sebanyak 188.746 Buah, siswa PAUD berwarna Hijau Tosca sebanyak 48.596 Buah," bebernya.


Lebih lanjut dikatakannya, Pelaksanaan proyek tersebut Diduga terjadi penyimpangan anggaran dan Diduga kuat Piktif, mengingat jadwal pelaksanaan lelang hingga penetapan pemenangan memiliki

durasi dari Agustus – September 2020, yang selanjutnya dalam Dokumen Pengadaaan disebutkan jangka waktu pelaksanaan 60 hari kalender (logika pelaksaan hingga akhir desember 2020.


" Berdasarkan hasil investigasi kami di beberapa lokasi berbeda, Faktanya bahwa sejak bulan Maret 2020 lanjut hingga ke Tahun Ajaran Baru, bahkan hingga tahun 2021 (sekarang), Mayoritas Guru dan Siswa Sekolah terkhusus PAUD dan Sekolah Dasar (SD), bahkan mungkin siswa SMP di Kabupaten Banyuasin khususnya, Diduga Kuat dalam kondisi Belajar Daring (School at Home)," urainya.


" Bahkan, Terbaru Pemerintah pusat sendiri melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan panduan program BDR (Belajar Dari Rumah). Sehingga, Logika dan Fakta yang tidak logis Produk hasil pekerjaan tersebut disampaikan sesuai dengan apa yang telah dianggarkan. Maka, jelas hal ini Terindikasi kuat terjadi Penyimpangan Anggaran dan

Diduga Kuat Pekerjaan Piktif, sehingga berpotensi merugikan negara hingga miliyaran rupiah," tegasnya.


Selain itu, berdasarkan hasil temuan Garuda, terjadi Indikasi Dugaan Kuat bahwa Perusahaan Pemenang tidak memiliki Syarat Kualifikasi dimaksud, sebab melihat riwayat atau pengalaman Pekerjaan Perusahaan Pemenang tender, terindikasi kuat bahwa Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang Pekerjaan Kontruksi dan/atau Pengadaan Barang/Jasa saja, bukan merupakan Perusahaan yang memiliki Lahan Industri tertentu.


" Hal tersebut tentunya bertentangan dengan sarat kualifikasi yang telah ditentukan, apalagi mengingat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (IUI), pada Pasal 7 disebutkan; “Izin Usaha Industri diberikan kepada Perusahaan yang kegiatan usaha industrinya berlokasi di lahan peruntukan industry”, terangnya.


Sehingga jelas patut diduga terjadi Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah pada Kegiatan Belanja Masker yang dilaksanakan oleh Diknas Kabupaten Musi Banyuasin tersebut, dan pihaknya tengah mempersiapkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Jampidsus.


" Laporan dan data kami ini akan kami layangkan  langsung ke KPK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung, Mengingat bahwa, laporan dugaan korupsi tersebut yang sudah dilaporkan, diduga kuat seolah-olah di-Peti-Es-kan Instansi terkait di Sumatera Selatan," cetusnya. 


Terpisah, Advokat Muda Sigit Muhaimin, SH saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut mengaskan bahwa segala tindakan korupsi ditengah wabah pandemi ini adalah kejahatan extra ordinary crime yang tidak main-main untuk ditindak.


" Mengingat apalagi pengadaan APD seperti masker ini merupakan kebutuhan primer di tengah pandemi, seharusnya Oknum Pejabat atau Dinas terkait mesti melakukan pengawasan, pelaksanaan, bahkan realisasi yang super extra hati-hati, apalagi sampai kegiatannya fiktip ini sangat berbahaya, dan tentunya berpotensi merugikan keuangan negara di tengah krisis saat ini," urainya.


Sementara itu, terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Banyuasin diwakili PPK Kegiatan Pengadaan Belanja Masker tersebut Amran, melalui PPTK nya saat dikonfirmasi awak media belum lama ini mengaku bahwa pengadaan tersebut sudah berjalan sesuai peruntukkan.


Sembari menunjukkan sedikit daftar sekolah yang sudah dibagikan masker, meskipun diduga piktif karena dinilai tidak memiliki paraf tanda terima masker tersebut. (Mr/ril)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar